Laporan: Ratmaningsih
TEMANGGUNG,HARIAN7.COM – Maraknya kasus perundungan atau bullying di kalangan anak dan remaja mendorong Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengkaji kemungkinan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Bullying.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengatakan kajian tersebut dilakukan menyusul sejumlah kasus perundungan yang berdampak serius, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.
Pernyataan itu disampaikan Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPC PKB Kabupaten Temanggung, Selasa (21/10/2026).
“Saya sangat prihatin dengan maraknya bullying di kalangan anak-anak. Korban dan pelakunya masih anak-anak,” ujar Abdullah.
Menurut dia, persoalan perundungan perlu mendapat perhatian serius karena melibatkan anak-anak dan remaja, termasuk di lingkungan pendidikan.
PKB Masih Kaji Urgensi Pembentukan UU
Abdullah menjelaskan, Fraksi PKB DPR RI masih mengkaji urgensi pembentukan regulasi khusus yang mengatur persoalan perundungan.
“PKB baru mengkaji apakah perlu RUU terkait bullying, karena beberapa kali terjadi ada korban jiwa,” kata Abdullah.
Dia menegaskan, pembentukan RUU Anti-Bullying tersebut masih sebatas kajian. Dengan demikian, belum ada keputusan final mengenai perlu atau tidaknya regulasi tersebut dibentuk.
Selain mengkaji aspek regulasi, PKB juga mendorong gerakan pencegahan perundungan melalui pembentukan tim anti-bullying di daerah.
Tim tersebut direncanakan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sekolah, pesantren, dan lembaga yang berhubungan langsung dengan anak-anak.
Dorong Edukasi di Sekolah dan Pesantren
Abdullah mengatakan, gerakan tim anti-bullying di daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perundungan.
Edukasi akan mencakup pengertian bullying, penyebab, dampak, serta risiko hukum dan sosial yang dapat muncul akibat tindakan tersebut.
Menurut dia, keterlibatan sekolah, pesantren, keluarga, dan lembaga terkait diperlukan agar upaya pencegahan dapat menjangkau lingkungan tempat anak-anak tumbuh dan beraktivitas.
Melalui kajian regulasi dan gerakan pencegahan di daerah, Abdullah berharap kasus perundungan dapat ditekan sehingga anak-anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Upaya tersebut juga diharapkan mendorong terciptanya lingkungan yang ramah anak serta mendukung tumbuh kembang mereka tanpa ancaman perundungan.(*)









Tinggalkan Balasan