Laporan: Tambah Santoso

KUDUS| HARIAN7.COM – Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kudus.

Seorang pria berinisial FL (34), warga Kecamatan Gebog, Kudus, diamankan polisi setelah diduga meminta uang muka kepada sejumlah warga dengan menjanjikan pemasangan jaringan listrik dalam waktu satu hari.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Jati menerima laporan pengaduan dari warga pada Rabu (21/10/2026). Polisi kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan pria yang diduga pelaku di sekitar Kantor Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Jati bersama piket SPKT langsung mendatangi lokasi dan mengamankan FL untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan untuk biaya pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi.

Kejadian bermula pelaku datang ke rumah salah seorang warga di Desa Ngembal Kulon dan mengaku sebagai pegawai BTL.

Ia kemudian menawarkan pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi dengan tarif Rp2,1 juta untuk satu titik. Korban yang tertarik kemudian sepakat memasang jaringan listrik untuk dua titik.

Pelaku meminta uang tanda jadi sebesar Rp1,5 juta untuk setiap titik. Korban pun menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta.

Pelaku menjanjikan pemasangan jaringan listrik dilakukan sehari setelah pembayaran.

Namun, hingga dua hari kemudian, pemasangan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Korban yang merasa curiga kemudian mencari informasi dan mendapati sejumlah warga lainnya ternyata juga mendapatkan tawaran serupa.

Dari hasil pemeriksaan polisi, sedikitnya tujuh warga diketahui telah menyerahkan atau mentransfer uang kepada tersangka. Total uang yang diterima mencapai Rp 8,55 juta dan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi menyebut hingga saat ini telah ada tujuh korban dari wilayah Kecamatan Jati yang melapor.

“Saat ini sudah ada tujuh korban dari wilayah Jati yang melapor, dengan total uang yang diserahkan kepada tersangka sebesar Rp8,55 juta,” kata AKP Subkhan, Kamis (22/10/2026).

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar kuitansi pembayaran, salinan KTP dan Kartu Keluarga milik para korban, bukti transfer senilai Rp2 juta dan Rp1 juta, serta satu bendel kuitansi yang belum digunakan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban dan kemungkinan adanya warga lain yang menjadi korban dengan modus serupa.

Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan pemasangan jaringan listrik dengan meminta pembayaran di muka, terutama apabila identitas, kewenangan, dan legalitas pihak tersebut belum dapat dipastikan.