Laporan: Muhamad Nuraeni

JAKARTA, HARIAN7.COM – Sertifikat kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, sertifikasi harus benar-benar mencerminkan kemampuan pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu, proses sertifikasi harus didukung standar kompetensi yang jelas, asesor profesional, serta mekanisme penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Afriansyah, perkembangan teknologi dan dinamika dunia usaha menuntut pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pekerja juga harus mampu beradaptasi dengan perubahan, memiliki integritas, dan memenuhi standar profesionalisme.

Dalam konteks tersebut, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di lingkungan BUMN memiliki peran strategis karena memahami proses bisnis dan kebutuhan kompetensi di setiap jabatan.

Namun, kedekatan dengan lingkungan kerja tidak boleh mengurangi objektivitas dalam proses penilaian.

“Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas,” tegas Afriansyah.

Sertifikasi Harus Berdampak pada Kinerja

Afriansyah menjelaskan, pengembangan kompetensi pekerja harus dilakukan secara berkelanjutan. Prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, hingga sertifikasi dan penerapan kemampuan dalam pekerjaan sehari-hari.

Dengan pendekatan tersebut, sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen pengakuan kompetensi. Hasilnya harus terlihat dalam peningkatan kualitas kerja dan kemampuan pekerja memenuhi tuntutan pekerjaan.

Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan sertifikasi kompetensi.

Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dinilai dapat meningkatkan efisiensi proses sekaligus mendukung pengambilan keputusan. Meski demikian, digitalisasi tidak boleh mengesampingkan integritas dan profesionalisme dalam asesmen.

“Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme,” ujarnya.

Kemnaker hingga BUMN Perlu Bersinergi

Untuk membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Kementerian Ketenagakerjaan berperan dalam perumusan kebijakan, sedangkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat sistem sertifikasi kompetensi. Sementara itu, Danantara dan BUMN berperan dalam memetakan kebutuhan talenta sesuai perkembangan bisnis.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan standar kompetensi pekerja selaras dengan kebutuhan industri sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.

Afriansyah menegaskan, kredibilitas sertifikasi ditentukan oleh standar yang jelas, proses penilaian yang objektif, dan integritas seluruh pihak yang terlibat.

“Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.