SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan LPG dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram serta penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Cilacap dan Semarang.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan empat tersangka berinisial L.H, M.F.H, S.K.R dan A.B.S barang bukti yang diamankan antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan perkara yang diungkap meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati, penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang.

“Dalam perkara-perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya, kepada wartawan, di Mako Dirreskrimsus Polda Jateng, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi termasuk LPG adalah bisa menimbulkan kelangkaan.

“Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” jelasnya.

Kapolda menuturkan, Modus yang digunakan yakni membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar wilayah Pati.

“kemudian membawa tabung-tabung tersebut ke lokasi untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, bahwa langkah represif perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ucapnya.