SEMARANG | HARIAN7.COM – Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Bangkit Mahanantiyo meminta serta mendesak penyidik Polda Jawa Tengah melakukan penahanan Benny Setiawan dalam perkara dugaan perusakan rumah di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

“Desakan tersebut disampaikan setelah Polda Jateng kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Oktober 2026. Sebelumnya, SPDP dalam perkara tersebut dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya, kepada wartawan, di perumahan puri anjasmoro, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, sejumlah kelengkapan penyidikan termasuk pemeriksaan ahli terkait kerugian yang dialami kliennya telah dipenuhi dan menyebut penyidik menargetkan pelimpahan kembali berkas perkara ke kejaksaan pada Oktober 2026.

“Polda sudah menerbitkan SPDP baru dan sebelumnya penyidik memiliki kewajiban memeriksa ahli terkait kerugian atas rumah Irjen Pol Sofyan dan seluruhnya sudah terpenuhi. Penyidik juga menjanjikan perkara ini akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada Oktober 2026,” jelasnya.

Bangkit Mahanantiyo mengatakan, Dalam berkas perkara tim hukum merinci secara sistematis jaring pasal berlapis untuk mengunci ruang gerak tersangka tanpa celah sedikit pun. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 525 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Baru mengenai perusakan berat bangunan gedung secara sengaja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Sementara itu, untuk dakwaan subsider dikenakan Pasal 524 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Baru mengenai kealpaan atau kelalaian konstruksi bangunan yang mendatangkan bahaya umum bagi barang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, diikuti dakwaan lebih subsider melalui Pasal 521 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Baru tentang perusakan barang atau properti secara umum,” jelasnya.

Bangkit Mahanantiyo menuturkan, Terakhir berkas perkara diperkuat secara kumulatif khusus menggunakan Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah oleh Pasal 24 angka 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akibat kelalaian pemilik bangunan yang tidak memenuhi standar keandalan gedung sehingga merugikan harta benda pihak lain.

“Saya berharap penuh agar Polda Jateng dan kantor pertanahan Kota Semarang dapat bersinergi secara cepat untuk menyelesaikan proses administrasi penahanan serta pencatatan blokir tanah demi tercapainya keadilan hukum yang objektif,” ujarnya.

Bangkit Mahanantiyo menambahkan, Persoalan ini bukan sekadar dinding pembatas yang retak atau puing bangunan yang jatuh melainkan menyangkut marwah hukum dan keselamatan jiwa seorang abdi negara beserta keluarganya di dalam rumah mereka sendiri.

“Jika hukum acara dalam KUHAP Baru dan aturan blokir BPN ini tidak ditegakkan dengan tegas sekarang, maka ini akan menjadi preseden buruk di mana para pelaku pengrusakan rumah bisa dengan bebas merusak hak milik orang lain lalu bersembunyi di balik tameng korporasi tanpa tersentuh pidana fisik,” ucapnya.