Laporan: Muhamad Nuraeni
TEMANGGUNG,HARIAN7.COM – Tanah bisa menjadi aset, tetapi juga bisa berubah menjadi sumber konflik ketika dokumen, batas lahan, dan riwayat kepemilikannya tidak jelas. Karena itu, memahami hukum pertanahan sejak awal jauh lebih murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di meja pengadilan.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga bersama Pemerintah Kabupaten Temanggung saat menggelar penyuluhan hukum bertema Memahami Hak Atas Tanah dan Mencegah Sengketa Pertanahan di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jumat (2/10/2026).
Sebanyak 30 peserta dari unsur PKK, kepemudaan, dan perangkat desa mengikuti kegiatan yang berlangsung pukul 09.00-11.30 WIB tersebut.
Materi yang diberikan tidak berhenti pada soal siapa yang memiliki tanah. Warga diajak memahami legalitas kepemilikan, tertib administrasi, riwayat penguasaan tanah, batas lahan, hingga pilihan penyelesaian apabila konflik mulai muncul.
Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga M. Yusuf Khummaini mengatakan lembaganya berupaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Saat ini, kata dia, PUSBAKUM UIN Salatiga didukung 23 pengacara untuk pelayanan dan pendampingan perkara litigasi serta 13 mediator untuk membantu penyelesaian persoalan melalui jalur nonlitigasi.
Namun, Yusuf mengingatkan penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan.
“Harapan kita ke depan, kalau ada persoalan hukum jangan buru-buru dibawa ke ranah hukum atau pengadilan. Sepanjang masih memungkinkan, bagaimana persoalan itu terlebih dahulu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, melalui musyawarah maupun mediasi,” kata Yusuf.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah persoalan pertanahan yang kerap bermula dari hal-hal yang tampak sederhana. Batas tanah yang tidak jelas, dokumen yang tidak lengkap, atau transaksi tanpa pemeriksaan riwayat kepemilikan bisa menjadi persoalan panjang ketika kepentingan para pihak mulai berbenturan.
Karena itu, PUSBAKUM tidak hanya memosisikan diri sebagai lembaga yang hadir ketika perkara sudah masuk pengadilan. Pencegahan sengketa juga menjadi bagian dari layanan hukum yang didorong sejak tingkat desa.
PUSBAKUM UIN Salatiga bahkan memiliki tim ahli hukum yang dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, termasuk dalam penyusunan rancangan peraturan desa.
“Kami juga memiliki tim ahli hukum yang siap mendampingi berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan desa. Melalui kegiatan hari ini, kami berharap PUSBAKUM UIN Salatiga, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran hukum,” ujar Yusuf.
Aturan Bukan Sekadar Formalitas
Kepala Desa Rejosari Sriyono Budiyanto menyambut positif penyuluhan tersebut. Menurut dia, norma hukum diperlukan agar kehidupan masyarakat tidak berjalan tanpa aturan.
Ia mengutip ungkapan Jawa, urip iku ana jejere, ben uripe teratur, yang dimaknai bahwa kehidupan membutuhkan aturan agar berjalan tertib.
“Dalam kehidupan bermasyarakat kita berada dalam norma-norma hukum. Kalau tidak ada norma dan aturan, nanti kita menjadi masyarakat yang berjalan semaunya sendiri. Karena itu, norma hukum harus kita kedepankan,” kata Sriyono.
Ia meminta warga tidak sekadar hadir, tetapi memanfaatkan penyuluhan untuk memahami persoalan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Gunakan kesempatan ini dengan baik dan perhatikan materi yang disampaikan. Norma hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencari dan menjaga keadilan,” ujarnya.
Jangan Tunggu Konflik Baru Periksa Dokumen
Pemateri M. Syaiful Huda menjelaskan kepastian hukum atas tanah tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang secara fisik menguasai sebidang lahan.
Dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan dan peralihan hak, batas objek tanah, serta proses administrasi menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Dengan kata lain, persoalan pertanahan semestinya tidak baru diperiksa setelah konflik terjadi. Justru sejak tanah akan dibeli, diwariskan, dialihkan, atau digunakan untuk kepentingan tertentu, aspek hukumnya harus dipastikan.
Syaiful menekankan pemeriksaan dokumen dan riwayat tanah menjadi langkah penting sebelum masyarakat melakukan transaksi.
Tertib administrasi, menurut dia, akan memberikan posisi hukum yang lebih jelas sekaligus memperkecil kemungkinan munculnya perselisihan pada kemudian hari.
Sengketa Tak Harus Langsung ke Pengadilan
Materi mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa tanah disampaikan Wahyu Indryanto.
Ia menjelaskan pencegahan tetap menjadi langkah utama. Kejelasan batas tanah, pemeriksaan dokumen, tertib administrasi, serta kehati-hatian dalam transaksi menjadi sejumlah cara untuk menghindari sengketa sejak awal.
Namun, ketika sengketa sudah terlanjur muncul, penyelesaiannya juga tidak otomatis harus melalui persidangan.
Komunikasi antarpihak, musyawarah, klarifikasi dokumen, dan mediasi dapat ditempuh selama masih ada ruang dialog dan iktikad untuk mencari kesepakatan.
Jika jalur nonlitigasi tidak menghasilkan penyelesaian atau perkara memang membutuhkan penetapan pengadilan, proses litigasi tetap dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Pesan yang dibawa dalam penyuluhan tersebut cukup sederhana: jangan sampai ketidaktahuan soal hukum membuat tanah yang seharusnya menjadi aset justru berubah menjadi sumber pertengkaran.
Dari desa, kesadaran hukum itu dibangun. Warga tidak hanya dituntut mengetahui hak atas tanah, tetapi juga memahami cara menjaga hak tersebut melalui dokumen yang benar, administrasi yang tertib, serta transaksi yang dilakukan secara hati-hati.
Sinergi PUSBAKUM UIN Salatiga, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Pemerintah Desa Rejosari, dan masyarakat pun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan.
Pendampingan hukum, mediasi, dan dukungan terhadap penyusunan regulasi desa menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Sebab, dalam urusan tanah, mencegah sengketa sejak awal bisa jauh lebih sederhana daripada mencari siapa yang benar setelah konflik telanjur membesar.









Tinggalkan Balasan