UNGARAN,HARIAN7.COM – Sidang perdana permohonan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan oleh advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Ungaran pada Senin (28/9/2026).
Penundaan ini terjadi setelah pihak termohon, yakni Kepolisian Resor (Polres) Semarang, mangkir atau tidak hadir dalam persidangan dengan alasan belum mengantongi surat tugas resmi.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum dari VITTO Law Office untuk menguji keabsahan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta penetapan status tersangka terhadap Yohanes Sugiwiyarno atas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mengungkapkan bahwa ketidakhadiran pihak kepolisian dikonfirmasi melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada hakim tunggal yang memimpin persidangan.
“Dari pihak termohon hingga waktu yang ditentukan tidak hadir. Majelis hakim menyampaikan mereka mengirim surat dan pada intinya belum bisa hadir karena belum ada surat tugas atau surat kuasa,” kata Parsugin saat ditemui usai persidangan di PN Ungaran.
Parsugin mengingatkan bahwa proses praperadilan memiliki batasan waktu pemeriksaan yang sangat ketat berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, yakni harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
Kendati demikian, hakim memberikan satu kesempatan lagi bagi Polres Semarang untuk hadir pada agenda berikutnya. Jika pihak kepolisian kembali absen pada sidang yang dijadwalkan tanggal 5 Oktober 2026, persidangan akan tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa kehadiran mereka.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Ar Rahman, S.H., M.H., juga menegaskan bahwa proses persidangan akan dipangkas demi efisiensi waktu, di mana tahapan replik dan duplik ditiadakan dan langsung melangkah ke agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
“Majelis hakim menyampaikan tidak perlu ada replik dan duplik. Namun masing-masing pihak akan diberikan kesempatan melakukan pembuktian,” jelas Parsugin.
Persoalan hukum ini sendiri bermula dari kasus administrasi penerbitan SKCK milik Yohanes Sugiwiyarno.
Pihak kuasa hukum menilai tuduhan pemalsuan tersebut janggal karena dokumen SKCK yang dipermasalahkan secara nyata telah dilengkapi cap basah resmi dan ditandatangani oleh pejabat Polres Semarang dengan keterangan tegas “Tidak Memiliki Catatan Kriminal.”
Menurut Parsugin, apabila terdapat kekeliruan dalam input data, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal administrasi kepolisian, bukan langsung dipidanakan.
Kasus ini bahkan sempat menyeret tiga personel Polres Semarang yang telah dijatuhi sanksi putusan disiplin terkait kelalaian administrasi tersebut.
Sebelum menempuh jalur praperadilan, tim hukum pemohon mengklaim telah berulang kali membuka ruang mediasi demi mencari jalan keluar yang persuasif, namun tidak membuahkan hasil.
Gugatan ini pun sempat dicabut pada permohonan pertama demi melengkapi fakta-fakta hukum secara komprehensif, sebelum akhirnya didaftarkan kembali secara resmi pada 21 September 2026.
“Banyak hal yang perlu kami perbaiki. Ada beberapa fakta yang belum kami sampaikan, sehingga permohonan ini kami lengkapi secara komprehensif. Kami sudah berkali-kali berupaya agar persoalan ini bisa dimediasikan. Kami tetap berusaha mencari jalan penyelesaian yang baik,” papar Parsugin.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Semarang, AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., memberikan konfirmasi dan mengklarifikasi alasan di balik ketidakhadiran anggotanya pada sidang perdana tersebut. Ia menyatakan bahwa tim hukum Polres Semarang tengah terbagi fokusnya dengan perkara hukum lain serta masih merumuskan materi jawaban gugatan.
“Kami mengajukan penundaan karena ada gugatan perkara lain. Sementara tim juga masih menyiapkan jawaban,” ujar AKBP Heru saat dikonfirmasi media secara terpisah.
Merespons dinamika persidangan perdana ini, Hakim Tunggal PN Ungaran, Ar Rahman, S.H., M.H., akhirnya mengetok palu dan resmi menetapkan sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin, 5 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon sekaligus pembuktian.(*)









Tinggalkan Balasan