Laporan Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Bukannya perkara selesai begitu saja, dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Ngawi justru berujung panjang. Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, kini harus berhadapan dengan penyidik Satreskrim Polres Ngawi.
Kasus ini dilaporkan pada 28 Agustus 2026 setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Polisi kemudian bergerak. Dari hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tertentu.
Menariknya, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, M datang ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, M disebut mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Dari situ, persoalan yang awalnya dilaporkan akhirnya masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi kemudian menetapkan M sebagai tersangka dan menyiapkan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, perkara yang melibatkan anak ditangani secara serius dengan tetap mengutamakan perlindungan korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (22/9/2026).
M disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, M harus mengikuti proses hukum yang berjalan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terang.
Satu hal yang jelas, perkara yang menyangkut anak bukan urusan yang bisa dianggap sepele. Ketika laporan sudah masuk dan penyidik mulai bekerja, ceritanya tentu tidak lagi sesederhana “sudah, lupakan saja”.
Namun demikian, M masih berstatus tersangka. Soal terbukti bersalah atau tidak, tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Polres Ngawi pun mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Jika ada dugaan, laporkan. Jangan menunggu persoalan menjadi lebih panjang.









Tinggalkan Balasan