DEPOK |HARIAN7.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menindak tegas pelanggaran tata ruang dengan memasang tanda pemberitahuan atau plang pengawasan di kawasan Perumahan Casa Grande. Tindakan ini dilakukan lantaran pengembang kedapatan mendirikan bangunan rumah di area sempadan Sungai/Kali Krukut.
Pemasangan plang penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Depok, Isty Restusari, bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Wilayah Kerja Kota Depok, David Pardamean, serta didampingi aparat kelurahan dan kecamatan setempat.
Isty Restusari menegaskan bahwa pemasangan papan peringatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) Pertama dan Kedua yang sebelumnya telah dilayangkan.
”Pemasangan ini merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang dan tindak lanjut atas Berita Acara Tim Koordinasi Penertiban dan Penegakan Hukum Tata Ruang Nomor BA/53/DPUPR/2025, SP-1 tanggal 29 Juli 2026, serta SP-2 tanggal 31 Agustus 2026,” ujar Isty dalam keterangannya di lokasi,Senin (21/9/2026)
Isty menjelaskan, dokumen penertiban mencatat adanya pelanggaran berupa pendirian bangunan rumah yang merambah area sempadan Kali Krukut. Atas pelanggaran tersebut, Pemkot Depok meminta pihak pengembang untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan segera mengembalikan fungsi ruang.
”Kewajiban yang telah disampaikan adalah menghentikan sementara kegiatan apabila masih ada pembangunan, serta mengembalikan fungsi ruang melalui pembongkaran mandiri pada bangunan yang melanggar garis sempadan Kali Krukut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas Pemkot Depok memiliki dasar hukum yang kuat. Tindakan ini mengacu pada Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, kawasan sempadan sungai merupakan zona perlindungan setempat yang diatur tegas dalam Pasal 95 Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022.
Dinas PUPR Kota Depok juga mengingatkan bahwa papan pemberitahuan yang telah dipasang tidak boleh dipindahkan, ditutup, diubah, atau dirusak tanpa persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang.
”Tanda pemberitahuan ini menjadi penanda terbuka bahwa lokasi berada dalam pengawasan Dinas PUPR Kota Depok. Kami meminta pengelola/pengembang segera memenuhi kewajibannya. Penataan ruang bukan hanya urusan pemerintah, melainkan kepatuhan bersama untuk menjaga keselamatan dan daya dukung lingkungan warga Kota Depok,” tutup Isty.









Tinggalkan Balasan