Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Jati, Polres Kudus, berhasil mengamankan lima orang remaja usai kedapatan memamerkan senjata tajam (sajam) di media sosial. Pengamanan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi sebuah unggahan meresahkan di platform Instagram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (18/9/2026). Saat itu, tim patroli siber Polsek Jati menemukan akun Instagram @plosokgalak1996 yang mengunggah video sekelompok pemuda tengah berkerumun dan berjalan menenteng sejumlah benda yang diduga kuat sebagai senjata tajam.
Berbekal temuan tersebut, petugas langsung melakukan profiling digital dan melacak keberadaan para pelaku. Pelacakan mengarah ke sebuah rumah milik remaja berinisial AI di kawasan Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Dalam penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai senjata, yakni satu buah celurit berukuran kecil, sebuah cobek panjang, serta dua busur panah.
Polisi kemudian menggelandang lima remaja ke Mapolsek Jati untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima remaja yang seluruhnya berdomisili di Kecamatan Jati tersebut masing-masing berinisial AI, MJW, DP, NFFR, dan AAA.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan, menjelaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Petugas menemukan konten video di media sosial yang menampilkan sekelompok remaja dengan membawa benda yang diduga senjata tajam. Dari temuan tersebut kemudian kami lakukan penelusuran dan pendalaman,” ujar AKP Subkhan, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa akun Instagram @plosokgalak1996 dioperasikan oleh salah satu pelaku berinisial MJW. Kepada petugas, MJW berdalih bahwa video yang diunggah tersebut adalah video kompilasi, di mana sebagian rekamannya bukan milik kelompok mereka melainkan digabung dengan video milik pihak lain.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa kumpulan remaja tersebut telah mendeklarasikan sebuah kelompok yang mereka beri nama “Warga Remaja Militer” (WRM).
Sebagai tindak lanjut, kelima remaja tersebut tidak ditahan, melainkan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan penekanan pengawasan ketat. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Untuk memastikan pembinaan berjalan optimal, Polsek Jati turut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang melibatkan anak-anak dan remaja,” pungkas Subkhan.









Tinggalkan Balasan