KARANGANYAR | HARIAN7.COM –Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJS (30) dan menyita 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
Tersangka DJS diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram. Selain narkotika, turut disita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam dan satu timbangan elektrik,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, Dalam pemeriksaan DJS menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO.
Kombes Yos Guntur menambahkan, Bahwa Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” tuturnya









Tinggalkan Balasan