DEPOK | HARIAN7.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh PT Amanullah Modis Mandiri. Petugas gabungan resmi memasang papan tanda pemberitahuan penertiban di kawasan lokasi perusahaan tersebut.
Langkah penertiban ini dilakukan lantaran pihak pengembang terbukti mendirikan bangunan gudang di atas zona Kawasan Lindung Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota.
Pemasangan plang penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Isty Restusari, dengan didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Wilayah Kerja Kota Depok, David Pardamean.
”Pemasangan Tanda Pemberitahuan ini merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang dan tindak lanjut atas Berita Acara Tim Koordinasi Penertiban dan Penegakan Hukum Tata Ruang Nomor BA/53/DPUPR/2025,” ujar Isty Restusari dalam keterangannya di lokasi, Jumat (18/9/2026).
Dua Kali Peringatan Tak Diindahkan
Isty menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas berupa pemasangan plang dilakukan, Pemkot Depok telah melayangkan dua kali surat peringatan tertulis kepada pihak pengelola.
Surat Peringatan Tertulis Kesatu (Nomor 760/4060-BID.TR) diterbitkan pada 29 Juli 2026, lalu disusul Surat Peringatan Tertulis Kedua (Nomor 760/4836-BID.TR) pada 2 September 2026. Melalui surat teguran tersebut, pengelola diwajibkan menghentikan sementara seluruh aktivitas dan melakukan pembongkaran mandiri atas bangunan gudang yang berdiri di kawasan RTH.
Memiliki Dasar Hukum Kuat
Tindakan penertiban ini memiliki landasan hukum yang jelas. Pemkot Depok mengacu pada Pasal 61 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) yang mewajibkan setiap pihak menaati rencana tata ruang.
Selain itu, PP No. 21 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 155 Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2021 memperbolehkan pemasangan papan peringatan terbuka. Larangan bangunan di RTH Taman Kota juga dipertegas dalam Pasal 97 Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022.
”Zona RTH Taman Kota mempunyai fungsi perlindungan, resapan air, ruang terbuka, dan kepentingan publik. Perda mengatur pembatasan dan melarang kegiatan yang mengganggu fungsi taman kota,” tegas Isty.
Plang Pengawasan Dilarang Dirusak
Pemkot Depok menegaskan bahwa plang yang terpasang menjadi penanda resmi bahwa area tersebut berada dalam pengawasan ketat Dinas PUPR. Plang tidak boleh dipindahkan, ditutup, diubah, maupun dirusak tanpa izin tertulis dari pejabat berwenang.
Meski demikian, Pemkot Depok tetap memberikan hak kepada pihak PT Amanullah Modis Mandiri untuk menyampaikan keterangan, berkoordinasi, atau menempuh upaya administratif sesuai prosedur hukum.
”Penataan ruang menentukan keselamatan, daya dukung lingkungan, dan kualitas hidup warga Kota Depok. Kami berharap pengelola segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan,” tutup Isty.









Tinggalkan Balasan