Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG| HARIAN7.COM – Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, menggelar Sarasehan Penguatan Moderasi Beragama, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Pendopo Grha Abdi Praja Kecamatan Ambarawa itu diikuti sekitar 50 peserta. Salah satu materi yang dibahas adalah aturan mengenai pendirian rumah ibadah.
Sarasehan tersebut dibuka Camat Ambarawa Wahyu Pito Nugroho dan menghadirkan Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Semarang Sugiarto serta Dono Priyono sebagai narasumber.
Peserta terdiri dari pengurus PKUB tingkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Ambarawa, masing-masing ketua, sekretaris, dan bendahara, serta para penyuluh agama.
Ketua PKUB Kecamatan Ambarawa Kasmuni mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman mengenai aturan pendirian rumah ibadah bagi masyarakat.
Pembahasan mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.
“Di dalam sarasehan ini juga ada pembahasan kaitannya pendirian dan perlindungan salah satu rumah ibadah di daerah Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa,” kata Kasmuni.
FKUB bukan pengambil keputusan
Sementara itu, Sugiarto menjelaskan bahwa FKUB dan PKUB tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pendirian rumah ibadah.
Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada pemerintah. FKUB dan PKUB berperan membantu menjembatani serta memfasilitasi masyarakat agar persoalan terkait kerukunan dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa itu adalah tugasnya pemerintah melalui bupati dan wakil bupati, camat, dan lurah. FKUB dan juga PKUB sifatnya hanya membantu untuk menjembatani dan memfasilitasi supaya warga atau masyarakat itu rukun,” ujar Sugiarto.
Ia menilai kerukunan tidak hanya berkaitan dengan perbedaan agama. Kerukunan, kata dia, juga menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki beragam latar belakang.
“Rukun itu sebetulnya tidak hanya rukun karena agama, namun rukun itu sangat kompleks. Karena harus bisa menikmati rukun dalam kehidupan bermasyarakat yang hidup di wilayah itu,” katanya.
Menurut Sugiarto, masyarakat tidak seharusnya melihat kerukunan berdasarkan agama, suku, maupun status sosial.
“Rukun itu tidak lagi melihat agamanya apa, statusnya apa, dan lainnya. Tetapi, rukun itu adalah kebutuhan,” ujarnya.
Selain membahas moderasi beragama dan pendirian rumah ibadah, kegiatan tersebut juga diisi dengan pelatihan penanaman bersama cabe jawa.
Sejumlah unsur pemerintahan, keamanan, dan tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Kasat Intelkam Polres Semarang Iptu Michael Akmal Kayom Metemko, perwakilan Polsek Ambarawa Iptu Dwi Agus N, perwakilan Koramil 09/Ambarawa Sertu Romdloni, Ketua MUI A Saifuddin Zuhri, serta perwakilan Kecamatan Ambarawa.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa dan foto bersama.









Tinggalkan Balasan