Laporan : Tim
NGANJUK | HARIAN7.COM – Dugaan praktik pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mencuat di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Puluhan ton beras yang semula berada dalam kemasan 5 kilogram berlabel SPHP diduga dibuka dan dipindahkan ke karung lain dengan label beras premium.
Terekam dalam Video, Dilakukan pada Sabtu (5/9)
Dugaan tersebut terungkap dari sebuah rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram dibuka dari plastiknya. Isinya kemudian dipindahkan ke dalam karung bertuliskan beras premium.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di salah satu tempat penggilingan padi di wilayah Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam video, terlihat sejumlah orang melakukan aktivitas pemindahan beras dari kemasan SPHP ke karung lain. Temuan ini menjadi perhatian, karena beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan.
Pengakuan Pemilik
Saat dikonfirmasi pada Senin (07/09/2026), pemilik penggilingan berinisial Fin mengaku tidak mengetahui aktivitas sebagaimana yang terlihat dalam rekaman video tersebut.
Namun, ia membenarkan bahwa lokasi yang terlihat dalam video merupakan tempat pemindahan beras itu miliknya.
“Mesin penggilingan di tempat tersebut sudah lama rusak dan tidak digunakan. Ada keponakan saya yang ikut mengelola aktivitas di penggilingan tersebut,” ungkap Fin.
Ditemukan Kemasan Beras Botani dan Bantuan Pangan
Yang semakin menjadi sorotan, saat media mendatangi lokasi, ditemukan sejumlah plastik kemasan baru bertuliskan merek Beras Botani ukuran 5 kilogram dengan keterangan kualitas premium. Beberapa kantong tersebut diduga merupakan sisa aktivitas pengepakan.
Selain itu, media juga menemukan sejumlah karung berukuran 5 kilogram bertuliskan Bantuan Pangan di lokasi penggilingan.
Perlu Penelusuran Instansi Terkait
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul beras SPHP yang terlihat dalam rekaman serta tujuan pemindahan beras dari kemasan program pemerintah ke kemasan lain berlabel premium.
Apabila benar beras SPHP dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus menyimpang dari tujuan program stabilisasi pangan. Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat dijerat pidana karena menyesatkan konsumen.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan pengemasan ulang tersebut, berapa jumlah beras SPHP yang telah dipindahkan, serta ke mana beras tersebut didistribusikan.
Temuan tersebut diharapkan menjadi perhatian Bulog Nganjuk, Polres Nganjuk, dan Disperindag untuk melakukan pengecekan dan memastikan apakah aktivitas dalam video tersebut merupakan penyalahgunaan beras SPHP atau memiliki izin yang sah. (*)









Tinggalkan Balasan