Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Hilangnya perhiasan emas satu per satu membuat seorang warga di Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, curiga. Awalnya hanya satu cincin yang raib, namun beberapa pekan kemudian gelang dan cincin lainnya ikut menghilang dari kotak perhiasan di dalam lemari kamar.

Kecurigaan korban akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial SJ (34), yang diketahui menjadi orang yang rutin membersihkan kamar dan menata pakaian di rumah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari perhiasannya di rumah kawasan Puri Argomulyo Asabri, Randuacir, Argomulyo, Salatiga, tidak lagi berada di tempat penyimpanan.

Peristiwa bermula pada 20 Juli 2026. Saat itu korban mendapati satu cincin emas miliknya hilang dari kotak perhiasan. Korban sempat mengira barang tersebut terselip atau lupa diletakkan di tempat lain.

Namun, dugaan kehilangan semakin kuat ketika pada 9 Agustus 2026 korban kembali mengecek perhiasannya dan menemukan satu cincin emas serta satu gelang emas sudah tidak ada.

Korban kemudian bercerita kepada saksi. Dari hasil keterangan yang dihimpun, hanya orang-orang tertentu yang memiliki akses masuk ke kamar korban. Salah satunya adalah SJ yang biasa membantu membersihkan rumah dan menata pakaian di area lemari tempat perhiasan disimpan.

Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada SJ sebagai terduga pelaku.

Petugas Unit III Satreskrim Polres Salatiga mengamankan SJ pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam pemeriksaan, perempuan tersebut mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi kepemilikan emas, kotak perhiasan, lemari plastik, serta sejumlah perhiasan imitasi yang ditemukan saat proses penyidikan.

Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Reskrim AKP Radyitya Triatmaji Pramana mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Salatiga untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.