Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Proses administrasi legalitas lahan milik Kawasan Industri Cilacap (KIC) atau sekarang berubah mrnjadi Cilacap Segara Arta (CSA) di Desa Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap hingga kini belum diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP menjelaskan, bahwa untuk tahapan pelaksanaan pengadaan tanah di Desa Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti Kecamatan Kesugihan memang sudah agak lama, sekitar tahun 2022 mengajukan pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Cilacap (KIC) yang sekarang berubah nama menjadi Cilacap Segara Arta (CSA).

“Tahapan pengadaan tanah ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 atau Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021, No. 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 19 Tahun 2021 dimana tahapannya meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan dokumen hasil pengadaan tanah pada instansi pengadaan tanah dalam hal ini KIC/CSA sudah selesai,” ungkapnya, Senin, (08/09/2026) di Kantornya.

Ia menambahkan, memang setelah penyerahan hasil, biasanya instansi yang memerlukan tanah segera melakukan sertifikasi atau pensertifikatan bidang tanah yang sudah dibebaskan, tapi dari tahun 2022-2026 ini belum ada satupun permohonan berkas permohonan yang masuk ke kantor pertahanan Kabupaten Cilacap untuk dibuatkan sertifikat atas lahan yang sudah dibebaskan.

“Kalau 4 tahapan di pengadaan tanah sudah selesai, tapi memang sertifikatnya belum dibuat karena apa berkas permohonan dari PT CSA yang dulu KIC belum masuk ke Kantor Pertanahan atau belum masuk ke BPN,” kata Andri.

Intinya, lanjutnya BPN akan memproses semua permohonan apabila berkas permohonan tersebut sudah masuk, kemudian bidang tanah yang ada di dua desa tersebut dalam kondisi clear and clean, jadi tidak ada masalah sengketa apapun. Syarat-syarat yang dimasukkan ke kantor pertahanan itu sudah lengkap semua jadi substansinya atau intinya seperti itu. “Pengadaan tanah sudah, tapi bekas permohonan sampai hari ini memang belum masuk ke BPN,” tegasnya.

Ditanya terkait batas waktu pembuatan sertifikat setelah proses pengadaan selesai, Andri menjelaskan, bahwa sesuai dengan Permen ATR No. 19 Tahun 2021 memang tidak disebutkan secara rinci harus berapa tahun, tapi di pasal tersebut memang setelah penyerahan dokumen hasil pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah segera melakukan pendaftaran sertifikat ke BPN.

“Pertama saya masuk ke BPN Cilacap pada bulan Juli 2025, saya sudah menyampaikan ke instansi yang memerlukan tanah, bahwa proses pengadaan tanah sudah selesai, dan saya juga sudah mengingatkan ke Kasie Pengadaan tanah agar mengingatkan PT. CSA supaya segera mendaftarkan sertifikat ke BPN,” pungkasnya. (*)