Laporan : Tim

NGANJUK | HARIAN7. COM – Pembangunan sumur bor untuk irigasi pertanian di Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan yang disebut bagian dari program Irigasi Tersier Desentralisasi (ITD) Tahun 2024 itu tidak dilengkapi prasasti di lokasi.

Tidak adanya prasasti membuat publik tidak bisa mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai kegiatan, kelompok tani penerima, hingga pihak pelaksana.

PPL Yasin menyebut pembangunan tersebut merupakan program ITD tahun 2024 dan sudah selesai sesuai ketentuan.

“Langsung saja Mas tanya ke kelompok tani. Kalau dari kami semua sudah selesai dan sudah sesuai semuanya,” ujar Yasin saat dikonfirmasi, Senin (05/09/2026).

Terkait prasasti, Yasin mengaku prasasti sebelumnya sudah diberikan kepada pihak terkait. “Prasasti dulu juga diberikan. Kalau tidak dipasang, saya juga tidak tahu. Coba tanya langsung ke ketua kelompok tani,” katanya.

Kepala Desa Jetis, Jaswadi, menegaskan pembangunan sumur bor tersebut bukan proyek dari Pemerintah Desa.

“Itu bukan proyek desa. Itu langsung kelompok tani, jadi tidak ada urusan dengan desa,” tegas Jaswadi.

Ia juga meminta agar lokasi bangunan dipastikan terlebih dahulu, karena perlu dicek apakah benar berada di wilayah Desa Jetis atau desa lain.

Data Anggaran Belum Terungkap
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah informasi penting belum didapatkan. Di antaranya nilai anggaran, sumber dana, nama kelompok tani penerima, pelaksana pekerjaan, konsultan teknis, serta mekanisme pengawasan.

Upaya konfirmasi kepada Ketua Kelompok Tani juga belum berhasil. Begitu pula data terkait nilai anggaran dan dokumen perencanaan.

Tidak adanya prasasti di lokasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun kondisi ini menjadi dasar permintaan keterbukaan informasi publik agar pelaksanaan program dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Konfirmasi dari pihak kelompok tani maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan status dan pelaksanaan pembangunan sumur bor tersebut. (*)