Laporan : Indra|Kaperwil Jatim

NGANJUK | HARIAN7.COM – Dugaan keracunan yang menimpa sekitar 94 siswa SMAN 3 Nganjuk setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (02/09/2026), kini memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya soal dapur penyedia MBG, tetapi juga bagaimana makanan tersebut bisa lolos dari proses pemeriksaan hingga akhirnya disantap para siswa.

LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk melakukan audit menyeluruh terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan ke sekolah tersebut, Jum’at (04/09/2026).

Namun FAAM menilai tanggung jawab tidak semestinya hanya diarahkan kepada SPPG. Pihak sekolah juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses penerimaan makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Sorotan itu semakin menguat karena menu yang dikonsumsi siswa antara lain nasi goreng, ayam suwir, telur dadar, acar, tahu bulat dan semangka.

FAAM mempertanyakan, apabila nasi goreng memang termasuk menu yang tidak disarankan atau memiliki risiko keamanan pangan lebih tinggi dalam kondisi tertentu, mengapa makanan tersebut tetap dikirim dan diterima pihak sekolah untuk kemudian dibagikan kepada siswa?

“Kalau memang ada ketentuan atau rekomendasi bahwa nasi goreng tidak disarankan karena faktor keamanan pangan, pertanyaannya mengapa menu itu tidak ditolak sejak awal? Sekolah tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan makanan yang sampai kepada siswa aman dikonsumsi,” tegas Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha.

Menurut Ulinuha, tanggung jawab tersebut tidak berarti sekolah otomatis menjadi pihak yang bersalah atau menjadi penyebab kejadian. Namun, sekolah harus mampu menjelaskan apakah terdapat mekanisme pemeriksaan makanan saat tiba, siapa yang melakukan pemeriksaan, apa yang diperiksa dan apakah ada prosedur untuk menolak makanan apabila tidak memenuhi standar.

“Jangan sampai setelah terjadi masalah baru semua pihak saling menunjuk. SPPG harus menjelaskan proses produksi dan distribusinya, sementara sekolah juga harus menjelaskan bagaimana makanan tersebut diterima sampai akhirnya dibagikan kepada siswa,” ujarnya.

FAAM menilai pengawasan MBG seharusnya dilakukan secara berlapis. Keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab dapur penyedia, tetapi harus menjadi perhatian seluruh pihak yang berada dalam rantai distribusi sampai makanan benar-benar dikonsumsi siswa.

“Kalau makanan sudah sampai di sekolah, kemudian diterima dan dibagikan kepada anak-anak, tentu ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sekolah hanya dianggap sebagai penerima pasif. Harus ada mekanisme kontrol,” kata Ulinuha.

Sekitar 94 siswa sebelumnya dilaporkan mengalami pusing, mual dan muntah setelah menyantap menu MBG. Para siswa kemudian mendapatkan penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan. Kondisi mereka dilaporkan stabil.

FAAM meminta hasil uji laboratorium dibuka secara transparan kepada publik dan orang tua siswa. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat kontaminasi atau persoalan lain pada makanan yang dikonsumsi para siswa.

“Jangan hanya berhenti pada informasi bahwa siswa sudah stabil. Publik harus mengetahui apa hasil laboratoriumnya dan apa penyebab kejadian ini. Kalau ditemukan kelalaian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

FAAM juga mendesak dilakukan audit terhadap seluruh proses penyelenggaraan MBG, mulai dari pemilihan bahan baku, penyusunan menu, proses memasak, sanitasi dapur, pengemasan, penyimpanan, distribusi hingga pemeriksaan ketika makanan tiba di sekolah.

“FAAM tidak anti-MBG. Kami mendukung program ini. Tetapi dukungan itu bukan berarti membenarkan apabila ada prosedur yang tidak dijalankan. Anak-anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai makanan yang seharusnya memberikan gizi justru membuat puluhan siswa harus mendapatkan perawatan medis,” ungkap Ulinuha.

Menurut FAAM, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak. Pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah muncul korban, tetapi harus memperkuat sistem pencegahan sejak makanan diproduksi hingga dikonsumsi siswa.

“Kalau memang nasi goreng tidak disarankan dalam kondisi tertentu, mengapa tidak ditolak? Kalau memang diperbolehkan, apa dasar dan standar keamanannya? Ini yang harus dijelaskan secara terang. Jangan ada ruang untuk saling lempar tanggung jawab,” pungkas Achmad Ulinuha. (*)