LCKI Apresiasi Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Joko Tirtono: Ini membuktikan bahwa keadilan berada ditangan rakyat
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Katua LCKI Jawa Tengah, Joko Tirtono, kepada harian7.com, Sabtu (18/2/2023).
Joko mengungkapkan pihaknya turut bangga dengan adanya putusan Ferdi Sambo dihukum mati.
“Kami memberikan dukungan kepada para hakim yang gagah berani memberikan keputusan. Hal itu membuktikan bahwa keadilan berada ditangan rakyat, keadilan adalah anugrah dari tuhan. Merdeka!,”tandas Joko.
Sekali lagi kami sampaikan, kami keluarga besar LCKI Salatiga dan juga Jawa Tengah memberikan dukungan dan apresiasi kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan harian7.com, LCKI Jawa Tengah bersama LCKI Kota Salatiga membentangkan poster bertuliskan selamat dan sukses kepada para hakim yang menyidangkan perkara Sambo Cs dan dengan gagah berani menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan maksimal.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukunganya, puluhan anggota LCKI menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan kantor LCKI Kota Salatiga Jalan Senjoyo No.16A, Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.(*)
Tinggalkan Balasan