Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya
WONOSOBO | HARIAN7.COM — Kisah asmara yang seharusnya menjadi ruang saling menjaga justru berujung perkara hukum. Seorang pemuda berinisial DP (21) di Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan penyebaran konten pornografi.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonosobo. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DP sebagai tersangka, dengan korban perempuan berinisial A (18).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Lokasi kejadian diduga berada di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan cara membujuk dan merayu korban hingga korban mengikuti keinginannya. Namun, persoalan semakin rumit setelah tersangka diduga merekam korban dalam kondisi tanpa busana tanpa izin.
Rekaman pribadi tersebut kemudian diduga tersebar melalui media sosial. Polisi menduga tindakan itu dilakukan karena tersangka merasa cemburu terhadap korban.
Kasus ini mulai terbongkar setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Saat dikonfirmasi, korban menyebut video tersebut diduga dibuat dan disebarkan oleh tersangka yang saat itu masih menjalin hubungan pacaran dengannya.
Sebelum melapor ke polisi, keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik temu hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Wonosobo.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan DP sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah mengalami perubahan, serta ketentuan terkait tindak pidana pornografi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kini DP telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum. Polisi memastikan perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan pacaran bukan alasan seseorang boleh mengambil, menyimpan, apalagi menyebarkan konten pribadi tanpa persetujuan. Sebab, satu tindakan yang dianggap sepele dapat berubah menjadi persoalan pidana dengan konsekuensi panjang.








Tinggalkan Balasan