Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menemukan sebanyak 125 warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih.
Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar mengatakan, bahwa pengawas pemilu telah melakukan pengawasan PDPB dengan metode uji petik mendatangi rumah warga dan kantor pemerintahan kelurahan/desa sepanjang Juli-September 2026. Uji petik dilakukan di tujuh kelurahan/desa yakni Kuripan Kidul, Donan, Cipari, Sidanegara, Sidakaya, Cimanggu, dan Pahonjean.
“Yang menjadi fokus kami (Bawaslu Cilacap), melakukan uji petik turun langsung di daerah-daerah yang lingkupnya 3T (daerah perbatasan) dan itu berdekatan dengan perbatasan di luar Cilacap,” ungkap Soim dalam forum di Kantor KPU Cilacap.
Dia menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus untuk menguji keraguan terhadap validitas data pemilih. Untuk itu, pada Triwulan IV, Bawaslu mengajak KPU bersama-sama melakukan pencermatan atau pengecekan data pemilih agar terdapat kesesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan data yang diharapkan.
“Dalam rentan satu bulan kemarin kami melakukan pengawasan dengan mendatangi rumah warga dan balai desa. Hasilnya ada 125 warga yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih,” kata Soim.
Temuan serupa juga pernah ditemukan Bawaslu pada uji petik sebelumnya di Desa Tritih Lor Jeruklegi, Cilopadang Majenang, dan Cigintung Wanareja, di mana banyak warga yang telah meninggal dan pindah domisili ke luar Cilacap namun masih terdata di data pemilih KPU.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Cilacap telah menyerahkan dokumen imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cilacap.
Sementara, Anggota Bawaslu Cilacap, Ujang Taufik, menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (21/09/2026) sebagai bagian dari pengawasan PDPB.
Bawaslu menegaskan, data pemilih bersifat dinamis karena perubahan kependudukan dapat terjadi dari waktu ke waktu, termasuk adanya warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun warga yang baru memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Bawaslu selanjutnya mendorong agar data 125 pemilih meninggal tersebut segera ditindaklanjuti oleh KPU Cilacap melalui proses pemutakhiran dan pembersihan data, agar daftar pemilih tetap akurat, valid, dan mutakhir menjelang Pemilu 2029.
“Kami dari Bawaslu mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian dari Disdukcapil, agar segera diperbarui dalam data kependudukan dan data pemilih,” pungkas Ujang. (*)









Tinggalkan Balasan