DEPOK | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Depok bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan survei dan pemeriksaan bersama terhadap sejumlah ruas jalan nasional yang akan dialihkan statusnya menjadi jalan kota.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses downgrade atau penurunan status jalan nasional menjadi jalan kota, sekaligus persiapan serah terima aset jalan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Depok.

Adapun ruas jalan yang masuk dalam proses peninjauan dan penataan alih status tersebut meliputi Jln. Ir. H. Juanda, Jln. Raya Margonda, Jln. Arif Rahman Hakim, Jln. Teratai Raya, Jln. Nusantara, Jln. Raya Sawangan, Jln. Muchtar Raya, dan Jln. Sawangan Raya.

Asisten Pengelolaan Aset Barang Milik Negara (BMN) BBJN DKI Jakarta–Jawa Barat Kementerian PU, Paryono, mengatakan survei dilakukan untuk memastikan kondisi ruas jalan dan aset yang akan dialihkan.

“Kami dari Kementerian PU bersama Pemerintah Kota Depok mengadakan survei bersama dalam rangka hibah jalan nasional. Kami akan memeriksa ruas jalan yang nantinya akan diserahkan,” kata Paryono,Kamis (1/10/2026)

Menurut dia, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan badan jalan, tetapi juga mencakup aset serta penataan yang berada di sepanjang ruas jalan yang dialihkan.

“Kalau terkait dampaknya, kami akan serahkan mulai dari aset sampai penataan di ruas tersebut. Semuanya akan kami alihkan kepada Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Depok, Teguh Iswahyudi, mengatakan survei tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Pemerintah Kota Depok terkait rencana downgrade sejumlah ruas jalan nasional menjadi jalan kota.

“Jadi kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat kita terkait downgrade jalan nasional menjadi jalan kota. Ada beberapa ruas jalan yang tadinya jalan nasional akan menjadi jalan kota,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, perubahan status tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi Pemerintah Kota Depok untuk melakukan penanganan terhadap ruas jalan yang sebelumnya berstatus jalan nasional.

Salah satu dampaknya, kata Teguh, Pemerintah Kota Depok nantinya dapat lebih cepat merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan setelah kewenangan pengelolaannya beralih.

“Dengan adanya proses ini, kita bisa mempercepat penanganan keluhan warga, terutama di Kota Depok. Ketika ada ruas jalan nasional yang rusak, Pemerintah Kota Depok bisa langsung melakukan intervensi,” ujarnya.

Selain penanganan kerusakan jalan, Teguh menyebut Pemerintah Kota Depok juga telah menyiapkan sejumlah program strategis yang dapat dilaksanakan setelah proses pengalihan status dan aset tersebut selesai.

“Ada beberapa program strategis yang akan kita laksanakan,” kata Teguh.

Proses survei bersama antara Kementerian PU dan Pemerintah Kota Depok menjadi salah satu tahapan penting sebelum pelaksanaan serah terima aset dan kewenangan pengelolaan ruas jalan tersebut.