HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Salatiga Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Motifnya Jual Beli Hanphone Melalui COD

Polisi saat memeriksa terduga pelaku.

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – AE (27) Tahun, seorang pemuda warga Pandean Ngablak Magelang, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga.

AE terpaksa berurusan dengan Polisi lantara diduga mengedarkan uang palsu.

Modus yang digunakan pelaku yakni bertransaksi dengan cara COD (Cash On Delivery)  pembelian satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga,  Sabtu (12/03/2023).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polres Salatiga menerima aduan dari salah seorang pemilik konter Handphone di daerah Kecandran Salatiga.

Baca Juga:  Kebersamaan dan Keceriaan di Acara Senam Tera Cabean Bersama Sinoeng N Rachmadi, Mimpi Punya Speaker Segera Terwujud

“Korban mengadu terkait adanya tindak pidana uang palsu dengan motif transaksi pembelian handphone dengan cara COD sebesar nominal yang di sepakati Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah),”katanya kepada harian7.com, Senin (13/3/2023).

Lalu, lanjut IPTU Henri, usai menutup tokonya  korban pulang. Sesampai dirumah saat korban menghitung uang hasil penjualan handphonenya dicurigai terdapat uang palsu sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku.

“Atas aduan tersebut anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui media sosial Facebook dan akan melakukan Transaksi/COD di Parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park.”

Baca Juga:  Ditemukan Bayi Laki-Laki di Pangkalan Mobil Pick-up Karangrejo Kecandran, Oleh Warga Sempat Dikira Anak Kucing

“Selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan penggeledahan  didapati uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 24 lembar berada di dalam tas pelaku,”jelas IPTU Henri.

IPTU Henri menambahkan, kemudian Unit Resmob Polres Salatiga  mengamankan orang yang diduga  pelaku berikut barang buktinya ke Polres Salatiga.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kost milik pelaku yang berada di daerah Magelang ditemukan banyak pecahan uang 50.000 yang diduga palsu beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Salatiga untuk dilakukan langkah  penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Pimpin Upacara Sertijab Kasatbinmas dan Kapolsek

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Salatiga.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga guna dilakukan langkah lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,”pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!