Polres Salatiga Bekuk Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Motifnya Jual Beli Hanphone Melalui COD
![]() |
Polisi saat memeriksa terduga pelaku. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – AE (27) Tahun, seorang pemuda warga Pandean Ngablak Magelang, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga.
AE terpaksa berurusan dengan Polisi lantara diduga mengedarkan uang palsu.
Modus yang digunakan pelaku yakni bertransaksi dengan cara COD (Cash On Delivery) pembelian satu unit Handphone Samsung A32 di Perempatan Kecandran Sidomukti Kota Salatiga, Sabtu (12/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Unit Reskrim Polres Salatiga menerima aduan dari salah seorang pemilik konter Handphone di daerah Kecandran Salatiga.
“Korban mengadu terkait adanya tindak pidana uang palsu dengan motif transaksi pembelian handphone dengan cara COD sebesar nominal yang di sepakati Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah),”katanya kepada harian7.com, Senin (13/3/2023).
Lalu, lanjut IPTU Henri, usai menutup tokonya korban pulang. Sesampai dirumah saat korban menghitung uang hasil penjualan handphonenya dicurigai terdapat uang palsu sejumlah Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
![]() |
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku. |
“Atas aduan tersebut anggota Unit Resmob Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi handphone yang diunggah melalui media sosial Facebook dan akan melakukan Transaksi/COD di Parkiran Mall Pelayanan Publik di depan Saloka Park.”
“Selanjutnya pada saat transaksi dan dilakukan penggeledahan didapati uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 24 lembar berada di dalam tas pelaku,”jelas IPTU Henri.
IPTU Henri menambahkan, kemudian Unit Resmob Polres Salatiga mengamankan orang yang diduga pelaku berikut barang buktinya ke Polres Salatiga.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kost milik pelaku yang berada di daerah Magelang ditemukan banyak pecahan uang 50.000 yang diduga palsu beserta alat yang digunakan untuk membuat uang palsu.Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku peredaran dan pembuatan uang palsu telah berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Salatiga.
“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Salatiga guna dilakukan langkah lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,”pungkas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan