Polda Jateng Amankan Barang Bukti Uang KKN Calon Bintara Polri 2023, Ini Jumlah Nominalnya
SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Lima oknum Anggota Polisi dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara Polri 2023.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima oknum Polda Jateng yang diberhentikan yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW juga mendapatkan sanksi pidana. Kini kelima oknum dilakukan penempatan khusus untuk proses hukum selanjutnya.
“Polda Jateng juga mengamankan barang bukti uang hasil KKN tersebut mencapai Rp 9 miliar. Uang tersebut didapat dari puluhan orang tua calon siswa (casis) yang dinyatakan lulus dalam seleksi,” ujarnya, kepada media, di loby kantor Mapolda Jateng, Senin (20/3).
Menurutnya, Modus yang dilakukan para oknum, yaitu ketika hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon bintara yang lulus. Padahal kelulusan itu berkat usaha peserta sendiri.
“Setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon, ‘anak anda lulus mau kasih berapa’. Proses ‘menembak di atas pelana kuda’. Padahal tidak mempengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal,” jelasnya.
Dia menambahkan, Ada puluhan wali murid yang menjadi korban dari oknum Polisi tersebut. Permintaan uang yang disodorkan pun bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta. Saat ini barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua peserta Bintara.
“Bervariasi, ada yang Rp250 juta dan ini saya sampaikan kemarin ada isu mencapai Rp2,5 miliar itu adalah kumpulan dari semuanya puluhan orang yang dikumpulkan dan bahkan ini sudah dikembalikan,” tutur Iqbal. (Andi Saputra)
Tinggalkan Balasan