Laporan: Wahono
TEMANGGUNG, HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Temanggung menangkap dua pemuda asal Kecamatan Ngadirejo yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan psikotropika. Salah satu pelaku diketahui memperoleh obat dari resep dokter spesialis kejiwaan sebelum menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua tersangka berinisial MNA (21), mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar, dan AP (20), karyawan swasta yang diduga sebagai pengguna. Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Manggong, Kecamatan Ngadirejo, pada 6 Mei 2026.
Wakapolres Temanggung Kompol Bowo Kristianto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Petugas mengamankan kedua tersangka karena diduga memiliki, menyimpan, dan menyalurkan psikotropika tanpa hak,” kata Bowo saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Senin (22/6/2026).
Dari tangan MNA, polisi menyita lima butir Atarax 1 Alprazolam 1 mg dan 15 butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan menunjukkan obat-obatan tersebut diperoleh MNA melalui pengobatan dari dokter spesialis kejiwaan di wilayah Magelang. Namun, obat yang semestinya digunakan untuk terapi pribadi itu justru dijual kepada AP seharga Rp50.000.
Polisi kemudian menggeledah kamar AP dan menemukan delapan butir Atarax 1 Alprazolam yang disimpan di saku jaket. AP mengakui membeli obat tersebut dari MNA.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat tersebut.
“Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun peredaran serupa di wilayah Temanggung,” ujar Rio.
Atas perbuatannya, MNA dijerat Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
Sementara AP dijerat Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Bowo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun psikotropika.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar peredaran obat-obatan terlarang dapat dicegah sejak dini,” katanya.









Tinggalkan Balasan