SEMARANG,HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi menyeluruh tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.

Langkah strategis ini diambil di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal dan melonjaknya kebutuhan material proyek infrastruktur daerah.

Pembenahan tersebut mencakup pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI).

Pemprov Jateng membuka ruang pendampingan dari tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK guna memastikan sektor ini berjalan transparan dan bebas korupsi.

“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini terbuka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB di Kantor Gubernur, Jumat (12/6/2026).

Luthfi menjelaskan, sektor MBLB memiliki peran strategis sebagai pemasok utama material pembangunan sekaligus penggerak ekonomi daerah.

Namun, tata kelolanya harus diperkuat dari hulu ke hilir guna mencegah kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan daerah. Pembenahan akan menyasar proses perizinan, kesesuaian koordinat lokasi, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” tegasnya.

Data Pemprov Jateng mencatat, hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan. Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, dan 105 perpanjangan IUP operasi produksi.

Meski demikian, praktik tambang ilegal masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jateng, terdapat 128 kasus PETI pada 2025 dengan 13 penindakan hukum.

Sementara hingga Mei 2026, tercatat sudah ada 49 kasus PETI dengan 5 penindakan hukum.Sebagai bentuk ketegasan, Pemprov Jateng telah mencabut izin empat perusahaan yang melanggar ketentuan sepanjang 2025–2026.

Perusahaan tersebut adalah CV Raksanam Lokapala (Boyolali), PT Parama Miguno Bumi (Kendal), CV Wishnu Pratama (Sragen), dan PT Dinar Batu Agung (Banyumas).

Luthfi meluruskan bahwa penataan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan demi menjamin iklim usaha yang sehat.

Terlebih, Jateng sedang mengebut proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.

“Jawa Tengah saat ini sedang membangun infrastruktur besar dan kebutuhan material masih kurang. Kita harus memastikan tata kelolanya tertib agar pembangunan tetap berjalan,” tambahnya.

Sejauh ini, sektor MBLB memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Pada 2025, penerimaan opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar, dan per Mei 2026 telah terkumpul Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun serta menyerap 12.184 tenaga kerja lokal. (*)