DEPOK | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Depok mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok terkait rencana kerja sama pengelolaan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Namun, dukungan tersebut disertai catatan kritis agar proyek ini tidak sekadar menjadi realisasi investasi, melainkan benar-benar menyelesaikan masalah persampahan di kota tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Depok, PT BSA, dan Komisi B DPRD Kota Depok yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, H. Hamzah, S.E., M.M., menegaskan bahwa dewan mendukung langkah pemerintah menghadirkan teknologi pengolahan sampah modern. Kendati demikian, pihaknya ingin memastikan kapasitas fasilitas RDF yang akan dibangun mampu mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh.
“Pada dasarnya kami mendukung upaya pemerintah. Tetapi yang menjadi perhatian adalah bagaimana fasilitas ini benar-benar mampu menyelesaikan masalah sampah secara bertahap dan terukur,” ujar Hamzah.
Target Pengurangan Signifikan dalam Lima Tahun
Menurut Hamzah, target utama dari kerja sama ini haruslah berkurangnya timbunan sampah existing serta kemampuan mengelola sampah baru yang terus dihasilkan setiap hari. Ia menekankan bahwa keberhasilan proyek tidak boleh hanya diukur dari berdirinya fisik fasilitas atau besarnya nilai investasi.
“Yang lebih penting adalah hasil konkret berupa pengurangan timbunan sampah dan meningkatnya efektivitas sistem pengelolaan sampah kota. Jangan sampai fasilitas sudah dibangun, investasinya sudah berjalan, tetapi persoalan sampah tetap menjadi masalah. Yang kita inginkan adalah solusi yang benar-benar berdampak,” tegasnya.
Komisi B menyoroti aspek volume dan kapasitas pengolahan yang dinilai masih perlu penyesuaian. DPRD meminta agar perhitungan kapasitas RDF diselaraskan dengan data riil produksi sampah di Kota Depok. Dengan demikian, manfaat yang dihasilkan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
PKS Belum Difinalisasi
Meski mengapresiasi pemaparan konsep dan mekanisme pengolahan dari pihak PT BSA, Komisi B menilai masih diperlukan beberapa penyempurnaan teknis. Akibatnya, pembahasan PKS RDF belum dapat difinalisasi dalam rapat tersebut.
Komisi B berharap seluruh masukan, khususnya terkait kapasitas dan target pengurangan sampah dalam lima tahun ke depan, dapat segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan mitra kerja sama.
“Harapan kami sederhana, masyarakat bisa merasakan perubahan nyata. Jika kapasitasnya tepat dan perencanaannya matang, RDF dapat menjadi langkah besar menuju penyelesaian persoalan sampah di Depok,” pungkas Hamzah.
Pembahasan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat sehingga program RDF dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung sekaligus memperkuat tata kelola persampahan di Kota Depok.









Tinggalkan Balasan