Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Upaya memberantas knalpot brong di Kota Salatiga kini tidak lagi hanya mengandalkan razia polisi di jalan raya. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengajak masyarakat ikut berperan aktif menertibkan kendaraan bersuara bising yang masih kerap meresahkan warga di lingkungan perumahan.

Pesan tersebut disampaikan AKBP Ade Papa Rihi saat pemusnahan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasatlantas AKP Henry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.

Menurut Ade, keberadaan knalpot brong masih banyak ditemukan di kawasan permukiman. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui penindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian warga di lingkungan masing-masing.

“Saya juga turun langsung bertemu warga di berbagai wilayah. Memang masih banyak keluhan terkait knalpot brong, terutama di lingkungan perumahan,” kata Ade kepada harian7.com, Rabu (3/6/2026).

Kapolres mengungkapkan, selama berkeliling dan berdialog dengan masyarakat di sejumlah kelurahan, termasuk wilayah Kalicacing, persoalan kebisingan akibat knalpot tidak standar menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan warga.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bersama mulai dari tingkat paling bawah, yakni RT dan RW. Warga diminta tidak membiarkan penggunaan knalpot brong terus berlangsung tanpa teguran.

“Kami minta warga berkolaborasi. Wujudkan lingkungan yang nyaman mulai dari RT dan RW. Kalau ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, silakan ditegur,” ujarnya.

Apabila masyarakat merasa sungkan atau tidak berani menegur secara langsung, Kapolres menyarankan agar melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun tokoh masyarakat setempat untuk melakukan pendekatan secara persuasif.

Menurut Ade, langkah tersebut sudah mulai dilakukan di sejumlah wilayah. Salah satunya di kawasan Kelurahan Mangunsari, di mana warga bergerak cepat setelah mendapatkan sosialisasi dari kepolisian.

“Bahkan ada warga yang langsung mendatangi rumah pemilik kendaraan setelah kegiatan sosialisasi. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang diamankan selama Operasi Cipta Kondisi periode 16 hingga 31 Mei 2026 dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Polres Salatiga berharap langkah tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga mendorong lahirnya gerakan bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari kebisingan knalpot brong.