Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Warung Es Teh Jumbo yang biasanya menjadi tempat nongkrong santai mendadak berubah menjadi lokasi penangkapan. Seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Salatiga datang dan memasangkan borgol di tangannya.
Dari penangkapan itu, polisi membongkar jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 54,13 gram.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya seorang pengguna narkotika yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SS alias Kecing (31), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SS di Warung Es Teh Jumbo, Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Demak, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” ujar Ade saat press release di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah AW alias Mento (44), yang juga berada di wilayah Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor total mencapai 54,13 gram.
Menurut hasil penyidikan, SSI dan AW berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah hukum Polres Salatiga.
“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan