Laporan: Tambah Santoso

DEMAK | HARIAN7.COM – Di balik berbagai kasus perkelahian, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas, polisi menduga ada satu pemicu yang kerap luput dari perhatian: peredaran minuman keras. Karena itu, Polres Demak kembali menggencarkan razia dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi miras di wilayah setempat.

Hasilnya, ratusan botol minuman keras pabrikan dan oplosan berhasil disita dalam operasi yang digelar Sabtu (30/5/2026) malam.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo itu menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen. Dari razia tersebut, petugas mengamankan 324 botol miras berbagai merek dan jenis, minuman oplosan jenis “Es Moni”, serta dua unit mesin pres botol yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran minuman keras.

AKP Setiyo mengatakan operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Warga mengeluhkan maraknya penjualan dan peredaran miras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

“Laporan masyarakat cukup banyak. Karena itu kami melakukan penindakan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” kata AKP Setiyo, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas di masyarakat. Mulai dari perkelahian antarwarga, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras langsung dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, setiap orang maupun badan hukum dilarang mengedarkan, menjual, menyediakan, atau menyajikan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak. Regulasi itu diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan melindungi generasi muda dari dampak negatif alkohol.

Polres Demak memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah hukum Kabupaten Demak. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas penjualan maupun peredaran miras yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penindakan. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Demak,” ujar AKP Setiyo.

Bagi Polres Demak, razia kali ini bukan sekadar menyita ratusan botol minuman keras. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya memutus rantai gangguan keamanan yang kerap berawal dari konsumsi alkohol di tengah masyarakat.