Laporan: Tambah Santoso

REMBANG | HARIAN7.COM – Aksi komplotan pencuri sepeda motor lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rembang akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polres Rembang berhasil membekuk dua pelaku curanmor yang nekat menggasak motor milik warga di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rembang, Jumat (29/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YN, warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan DS, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Dalam aksinya, YN berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan DS bertugas mengawasi situasi sekaligus menyediakan tempat untuk menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Ipda M. Ansori menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di teras rumah korban di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang.

Menurut Kapolres, aksi itu bermula ketika YN mendatangi rumah DS dan mengajaknya berburu sasaran kendaraan roda dua.

“Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran hingga melintas di Desa Jatimudo dan melihat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban terparkir di teras rumah,” ujar AKBP M. Faisal Pratama.

Melihat kondisi lingkungan yang masih sepi, kedua pelaku langsung menjalankan rencananya. YN turun dari motor untuk mendekati kendaraan korban, sementara DS mengawasi keadaan sekitar guna memastikan aksi mereka tidak diketahui warga.

Setelah situasi dinilai aman, YN menuntun sepeda motor korban sejauh kurang lebih 20 meter dari rumah. Dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya, pelaku merusak sistem penguncian hingga berhasil menghidupkan mesin motor.

Motor hasil curian kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah DS. Keduanya bahkan telah merencanakan untuk menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain sebelum akhirnya keburu ditangkap polisi.

Dari hasil pengungkapan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-biru milik korban lengkap dengan BPKB, STNK dan kunci kendaraan.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda Supra X warna merah-hitam yang digunakan pelaku saat beraksi serta uang tunai sebesar Rp751 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Rembang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi, terutama saat kendaraan diparkir di luar rumah atau lokasi yang minim pengawasan.

“Kami meminta masyarakat memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, selalu gunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera lapor ke pihak keamanan atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKBP M. Faisal Pratama.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Satreskrim Polres Rembang dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Rembang.