SEMARANG | HARIAN7.COM – Tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat kembali memakan korban. Kali ini, dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Nilai perputaran uangnya tak main-main, mencapai sekitar Rp 4,6 triliun.
Ironisnya, puluhan ribu masyarakat diduga telanjur menaruh kepercayaan pada skema yang belakangan justru menyerupai “gali lubang tutup lubang”.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto mengungkapkan, penyidikan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari berbagai daerah di Jawa Tengah terkait aktivitas Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (21/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni NNP (54) selaku ketua koperasi periode 2018–2025 dan D (55), kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga aktif menawarkan program simpanan dengan pola yang menyerupai skema ponzi.
Skemanya terdengar klasik, tetapi tetap saja memikat: imbal hasil tinggi, proses mudah, dan janji keuntungan cepat. Di tengah kondisi ekonomi yang serba menekan, formula semacam ini rupanya masih ampuh menarik minat masyarakat.
Padahal, dari hasil penyidikan, aktivitas penghimpunan dana itu disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 tanpa izin resmi layaknya lembaga penghimpun dana pada umumnya.
Polda Jateng mencatat jumlah korban mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di Jawa Tengah sendiri, koperasi tersebut memiliki 17 kantor cabang.
Tak hanya beroperasi di Jateng, jaringan koperasi juga menjangkau sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik menemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari komputer, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, hingga dokumen transaksi dan barcode QRIS.
Dalam penanganan kasus ini, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga terkait tindak pidana.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam membongkar perkara tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil di luar kewajaran.
Sebab dalam banyak kasus, keuntungan besar yang dijanjikan di awal sering kali berakhir dengan kepanikan massal ketika uang nasabah tak lagi bisa dicairkan.(*)









Tinggalkan Balasan