Laporan: Tambah Santoso
BLORA | HARIAN7.COM – Tantangan tawuran melalui media sosial berujung petaka bagi seorang pemuda di Kabupaten Blora. Bukan lawan yang dicari, sekelompok pemuda di Kecamatan Cepu justru menganiaya dan merampas barang milik warga yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik mereka.
Korban, MR (21), warga Kecamatan Sambong, menjadi sasaran brutal komplotan tersebut setelah disangka anggota kelompok lawan yang sebelumnya menantang tawuran melalui Instagram.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.
“Total ada tujuh orang yang diamankan, terdiri dari dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum, dan dua lainnya berstatus saksi,” kata AKBP Wawan Andi Susanto, Rabu (20/5/2026).
Dua tersangka dewasa yang telah ditahan yakni PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sementara tiga pelaku di bawah umur berinisial MHNH (14), BS (15), dan RAB (16) kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat tersangka MA menerima pesan Instagram berisi tantangan tawuran dari kelompok lain. Tantangan itu mengarahkan mereka berkumpul di kawasan Perumahan Cepu Asri.
Merasa tertantang, MA kemudian mengajak sejumlah rekannya untuk mencari kelompok lawan. Mereka berkumpul di Jalan Blora-Cepu, tepatnya di depan warung ikan asap di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, pada Minggu (3/5/2026) dini hari.
Namun kelompok yang ditunggu tak kunjung datang.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban MR melintas seorang diri mengendarai sepeda motor. Tanpa memastikan identitas korban, para pelaku langsung mengira MR adalah bagian dari kelompok yang menantang mereka.
Korban kemudian dihentikan dan langsung menjadi bulan-bulanan.
“Korban dikeroyok menggunakan tangan kosong dan tendangan secara bersama-sama,” ungkap Kapolres.
Tak hanya menganiaya, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban, mulai dari helm, telepon genggam, jaket hoodie hingga kaos yang dikenakannya.
Aksi kekerasan belum berhenti. Setelah meninggalkan lokasi, tersangka MA menyadari telepon genggamnya hilang. Ia bersama beberapa rekannya kembali ke tempat kejadian untuk mencari ponsel tersebut.
Di lokasi, mereka kembali bertemu korban yang sedang menuntun sepeda motor dalam kondisi terluka. MA kemudian menuduh korban mengetahui keberadaan ponselnya.
Saat korban mengaku tidak tahu, emosi tersangka memuncak.
“Tersangka mengeluarkan celurit berwarna emas dari balik jaketnya untuk mengintimidasi korban, kemudian memukul wajah korban sebelum meninggalkan lokasi,” jelas Kapolres.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di mata kiri, memar dan pendarahan di hidung, gusi berdarah, benjolan di kepala, serta sejumlah luka lecet pada bagian tubuh lainnya.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit berwarna emas, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta helm, jaket hoodie, dan kaos milik korban yang sempat dirampas.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi namun belum berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp200 juta.









Tinggalkan Balasan