Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, akhirnya ditindak Satpol PP Kudus, Jumat (15/5/2026). Satu unit excavator yang masih beroperasi di lokasi tambang langsung disegel petugas.
Penertiban dilakukan di Dukuh Winong, Desa Kaliwungu, setelah muncul laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut. Keluhan masyarakat masuk melalui aplikasi Wadul K1/K2.
Saat petugas datang, alat berat masih aktif digunakan untuk mengeruk material tambang. Kondisi itu membuat dugaan aktivitas tambang tanpa izin semakin menjadi sorotan.
“Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan dan mengganggu lingkungan sekitar,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto.
Sebagai langkah penindakan, petugas merantai bagian kemudi excavator agar tidak bisa dioperasikan lagi. Tak hanya itu, dua unit aki alat berat juga ikut diamankan.
Tambang tersebut diketahui berada di lahan milik warga Kaliwungu dan dikelola warga setempat lainnya. Satpol PP memastikan pemilik lahan dan pengelola tambang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemilik lahan dan pengelola tambang akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arief.
Aktivitas tambang galian C ilegal sendiri kerap dikeluhkan warga karena dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.









Tinggalkan Balasan