Laporan: Muhamad Nuraeni
OPINI | HARIAN7.COM – Polemik perhitungan kerugian negara dalam kasus pengadaan perangkat TIK yang disebut publik sebagai kasus Krombook kembali membuka ruang debat yang tak lagi sekadar soal angka, tetapi juga soal cara membaca ekonomi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Ketua Lembaga ELBEHA Barometer, Sri Hartono, melontarkan kritik tajam terhadap metode penghitungan kerugian yang menurutnya tidak bertumpu pada mekanisme pasar, melainkan pada pendekatan biaya produksi yang kemudian dikembangkan menjadi asumsi-asumsi kewajaran tertentu.
“Kasus ini sangat mengganggu logika, kewajaran, dan mempermalukan Indonesia di mata internasional,” ujar Sri Hartono, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, masalah muncul ketika selisih harga jual dan biaya produksi langsung diperlakukan sebagai indikasi kerugian negara. Padahal, dalam praktik bisnis, margin bukan sekadar angka tambahan, melainkan bagian dari struktur ekonomi yang mencakup risiko, inovasi, distribusi, hingga layanan purna jual.
“Cara menghitung kerugiannya aneh banget. Bukan pakai harga pasar, tapi dihitung dari harga produksi lalu ditambah-tambah sendiri. Seolah-olah negara ikut menentukan perusahaan harus ambil profit berapa persen,” katanya.
Sri Hartono menilai, jika pendekatan seperti ini dijadikan standar umum, maka hampir semua pelaku usaha berpotensi berada dalam posisi rawan hanya karena perbedaan margin dianggap sebagai penyimpangan.
“Kalau ada perusahaan ambil margin 20 persen, langsung dianggap korupsi atau kerugian negara. Ini logika yang berbahaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan mereduksi nilai barang dan jasa hanya pada komponen fisik, tanpa mempertimbangkan nilai tak berwujud seperti desain, riset, layanan, hingga ekosistem teknologi.
Menurutnya, produk seperti Chromebook tidak bisa hanya dihitung dari biaya material, karena di dalamnya terdapat lisensi, pengembangan sistem, distribusi, hingga layanan pendukung yang membentuk harga akhir di pasar.
“Kalau semua dihitung dari biaya produksi, maka semua bisnis bisa dituduh kemahalan. Bahkan bisa dianggap korupsi,” katanya.
Ia juga memberi contoh sederhana seperti produk kerajinan, di mana harga tas tenun tidak bisa direduksi hanya pada bahan baku, tetapi juga mencakup keahlian, waktu, dan nilai seni yang melekat pada produk tersebut.
“Kalau saya beli tas tenun 3 sampai 4 juta, itu bukan cuma kainnya. Ada craftsmanship, ada waktu, ada nilai seni,” ujarnya.
Lebih jauh, Sri Hartono menilai persoalan ini tidak berhenti pada metodologi perhitungan, tetapi merembet pada isu yang lebih besar: kepastian hukum dan iklim investasi.
Menurutnya, ketika metode penilaian kerugian dianggap bisa berubah menjadi penilaian kewajaran profit, maka dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian yang serius.
“Kalau mekanisme harga bisa diintervensi seperti ini, siapa yang berani masuk? Gimana mau mencetak lapangan kerja?” katanya.
Di titik ini, kritik yang muncul tidak lagi sekadar soal hitung-hitungan ekonomi, tetapi juga soal bagaimana penegakan hukum membaca realitas pasar, apakah berbasis pada logika ekonomi yang hidup, atau pada tafsir angka yang terlalu mudah bergeser.









Tinggalkan Balasan