Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS (51), diamankan Polresta Pati setelah diduga mencabuli seorang santriwati dengan modus pengobatan spiritual.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
“Korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Modusnya meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu,” kata Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, korban selama ini takut menolak permintaan tersangka karena pelaku memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut keberanian korban dan keluarganya melapor menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” ujar Jaka.
Dalam pengungkapan kasus itu, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati menangkap AS di wilayah Purwantoro pada Kamis sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
Kapolresta menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Untuk itu, Polresta Pati membuka posko pengaduan tindak pidana kekerasan seksual guna menampung laporan masyarakat.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” kata dia.
Selain fokus pada proses hukum, polisi juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis selama penanganan perkara berlangsung. Identitas korban pun dirahasiakan guna menghindari tekanan sosial dan trauma berkepanjangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.








Tinggalkan Balasan