HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Laporan: Shodiq

SEMARANG,HARIAN7.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, warga Jawa Tengah dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan bertajuk “Ngopeni Nglakoni” ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat Jawa Tengah guna merespons kendala administratif yang sering dihadapi warga saat membeli kendaraan bekas namun belum sempat balik nama.

Baca Juga:  Jateng Incar Investasi Hijau, Potensi EBT 13 GW Siap Digarap

Plt. Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan secara bertahap.

“Kami memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu, meskipun kendaraan tersebut belum dilakukan balik nama,” ujar Masrofi dalam keterangannya di Semarang, Jumat (24/4/2026).

Meskipun dipermudah, wajib pajak tetap harus memenuhi beberapa syarat administratif sebagai bentuk komitmen tertib aturan, di antaranya:

Baca Juga:  Polda Jateng Ringkus Penimbun Solar Subsidi di Brebes

1.Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan: Berisi kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

2.Identitas Baru: Melampirkan salinan KTP/KITAS/KITAP pemilik kendaraan yang baru (pemilik saat ini).

3.Dokumen Asli: Melampirkan STNK asli kendaraan yang bersangkutan.

Layanan khusus ini tersedia di seluruh gerai Samsat di Jawa Tengah. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan tatap muka dan tidak berlaku pada layanan digital seperti E-Samsat, New Sakpole, maupun Samsat Budiman.

Baca Juga:  Ahmad Luthfi: Kolaborasi DPRD dan Pemda Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Masrofi menegaskan bahwa program ini bersifat terbatas dan berfungsi sebagai masa transisi. “Kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2026. Kami harap masyarakat memanfaatkan momentum ini agar kendaraan mereka tetap legal dan aman secara administrasi sebelum aturan kembali normal di tahun depan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!