HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Rumah Tangga Retak, Mantan DPRD Temanggung Dilaporkan Istri atas Dugaan Perselingkuhan

Laporan: Ratmaningsih

TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Seorang perempuan berinisial LFG (34) melaporkan suaminya, NR, yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Temanggung periode 2025–2029 ke Polres Temanggung, Senin (20/4/2026). Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan, hidup bersama tanpa ikatan sah, hingga perzinahan.

Laporan itu disampaikan LFG dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, setelah ia mengaku tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangganya.

“Saya mengetahui suami saya memiliki hubungan dengan seorang perempuan sejak Juni tahun lalu hingga sekarang. Kondisi ini benar-benar merusak kebahagiaan rumah tangga kami, terutama berdampak pada psikis anak-anak,” ujar LFG saat ditemui.

Ia menegaskan, langkah hukum diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memberikan efek jera. LFG juga mengaku telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung laporannya.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Ngesti Nugraha Soroti Tekanan Anggaran hingga Arah Daya Saing SDM

“Saya sudah tidak bisa mentoleransi lagi. Saya berharap ada keadilan dan efek jera. Saya juga memiliki bukti dan saksi,” katanya.

Kuasa hukum LFG, Dr. Muhammad Jamal, SH, MH, membenarkan pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan ke Polres Temanggung. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Satreskrim dan kini dalam proses penanganan awal.

“Kami telah mendampingi klien membuat laporan yang diterima oleh Satreskrim Polres Temanggung. Sesuai permintaan klien, perkara ini akan kami kawal hingga tuntas agar mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah bagi Masyarakat Jawa Barat: Minimalisir Sengketa dan Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Di sisi lain, NR membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga mengakui memiliki hubungan dekat dengan perempuan lain berinisial SS (28), namun tidak merinci lebih jauh terkait dugaan yang disampaikan.

NR juga mengungkap bahwa sebelumnya ia dilaporkan oleh SS di Polres Semarang terkait dugaan penganiayaan di wilayah Bandungan. Ia mengklaim persoalan tersebut sempat diselesaikan secara damai di tingkat Polsek dengan penyerahan uang sebesar Rp13 juta dari permintaan awal Rp50 juta.

Namun, menurut NR, nominal yang diminta kemudian berubah menjadi Rp90 juta hingga terakhir mencapai Rp500 juta, sehingga memicu kembali laporan ke kepolisian.

Baca Juga:  Musibah Banjir dan Longsor, Kemenhaj RI Tunda Seleksi CAT PPIH di Sumut, Sumbar, dan Aceh

“Saya sebenarnya bersedia dengan angka Rp50 juta dengan pembayaran bertahap. Namun karena belum terpenuhi, akhirnya saya dilaporkan lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, baik di Polres Temanggung maupun Polres Semarang.

“Saya akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang ada. Harapan saya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata NR.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Temanggung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, dan semua pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!