HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Atasi Bangunan Liar, Pemprov Jateng Dukung Raperda Garis Sempadan Baru

Laporan: Shodiq

SEMARANG, HARIAN7. COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap prakarsa DPRD Jateng dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan. Aturan ini diproyeksikan menjadi payung hukum baru untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus meminimalisir pelanggaran tata kota.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:  Hadiri Konferensi Provinsi PWI Jateng 2025, Sekda Jateng: Wartawan Jadi Penyeimbang Informasi Masyarakat

Sumarno menjelaskan, keberadaan Perda ini sangat mendesak mengingat banyaknya persoalan di lapangan, seperti bangunan yang didirikan terlalu dekat dengan bahu jalan atau bantaran sungai.

“Kami berharap Perda ini menjadi payung hukum untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di lapangan. Harapannya, masalah-masalah yang selama ini terjadi bisa terselesaikan secara sistematis,” ujar Sumarno usai rapat.

Selama ini, kendali utama pemanfaatan ruang berada di tangan pemerintah kabupaten/kota melalui instrumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, kendala muncul ketika pemilik bangunan tidak mengajukan izin. Melalui Raperda ini, Pemprov ingin memperkuat pengawasan agar jarak aman minimal antara bangunan dengan fasilitas publik—seperti rel kereta api, jaringan listrik, sungai, dan pantai—tetap terjaga.

Baca Juga:  Pemerintah Buka Seleksi CASN 2024 Sebanyak Tiga Periode Mulai Maret

“Garis sempadan adalah batas aman demi keselamatan dan ketertiban. Pengaturan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pembangunan yang tidak beraturan,” tambahnya.

Baca Juga:  Taj Yasin Tegaskan Beras Oplosan Tak Boleh Beredar

Langkah pembaruan regulasi ini juga diambil karena Perda Nomor 11 Tahun 2004 (yang sempat diubah pada 2013) dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika pembangunan saat ini. Peraturan baru diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif.

“Perda ini nantinya akan mewujudkan kepastian hukum dan ketertiban pertanahan. Goal akhirnya adalah menciptakan ruang yang berkualitas, aman, produktif, serta selaras dengan lingkungan,” pungkas Sumarno.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!