HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sebulan Beraksi, Pelaku Curanmor di Dawe Kudus Ditangkap; Lima Motor Hasil Curian Diamankan

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Dawe, Kudus, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pelaku yang diduga telah berulang kali beraksi dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir.

Pelaku berinisial FA (25), warga setempat, ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Polsek Dawe dan Satreskrim Polres Kudus pada Selasa (14/4/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB di Dukuh Bakaran, Desa Piji. Polisi mengamankan pelaku saat berada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor pada 5 April 2026 di Desa Kajar.

Baca Juga:  BPN Depok Gandeng Media, Digitalisasi Layanan Tanah Digeber

Plt. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, dan Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti yang ada,” ujar Kanzi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.

Baca Juga:  Menjelang Hari Bakti Imipas, Rutan Salatiga Perkuat Solidaritas Lewat Aksi Sosial

Namun dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya beraksi sekali. FA diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Kecamatan Dawe.

“Total ada sekitar lima unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dari beberapa tempat kejadian perkara dengan pelaku yang sama,” jelasnya.

Serangkaian aksi tersebut sempat memicu keresahan warga. Bahkan, aparat kepolisian bersama masyarakat sempat melakukan patroli intensif selama hampir sepekan untuk mengantisipasi aksi lanjutan pelaku.

Saat penangkapan berlangsung, situasi di lokasi sempat dipadati warga yang geram. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi segera mengevakuasi pelaku ke Mapolres Kudus.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka! Bupati Bantul: “TMMD Bangun Desa, Teguhkan Kedaulatan Bangsa”

“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambah Kanzi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu waspada. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!