HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Audiensi GABSI-DPRD Kabupaten Semarang Juga Soroti Dasar Pajak Wisata Celosia, Winarno: Kami Akan Kirim 36 Surat ke Lembaga Negara

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Audiensi antara Gabungan LSM, Ormas, dan Media Indonesia (GABSI) dan DPRD Kabupaten Semarang mengungkap sejumlah persoalan terkait perizinan dan penerimaan pajak daerah, termasuk yang dikaitkan dengan operasional Wisata Celosia.

Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, menyampaikan bahwa dalam forum tersebut sempat diperlihatkan dokumen terkait Sistem Informasi Perizinan (SIPA), namun data tersebut tidak dapat dikeluarkan dalam audiensi.

“Dalam audiensi kemarin sempat diperlihatkan terkait SIPA, namun tidak bisa dikeluarkan,” ujar Winarno, Selasa pagi, (14/4/2026).

Baca Juga:  Dua Kader PKB Terakhir Tiba di KPK, OTT Gubernur Riau Kian Panas

Menurut dia, hal itu menimbulkan pertanyaan terkait transparansi data perizinan, terutama yang berkaitan dengan dasar penarikan pajak terhadap objek usaha, termasuk sektor wisata.

Winarno menyoroti kemungkinan adanya penerimaan pajak dari objek yang perizinannya belum rampung. Ia mempertanyakan dasar hukum dan metode penghitungan pajak dalam kondisi tersebut.

“Kalau perizinan belum jadi, apa dasar penerimaan pajak, dan bagaimana cara menghitungnya,” katanya.

Ia menegaskan, jika penarikan pajak dilakukan terhadap objek yang belum memiliki izin resmi, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Toko Ban di Ungaran Terbakar, Diduga Akibat Konsleting Listrik

“Kalau izin belum jadi tapi pajak sudah diterima, itu menjadi atensi. Apakah bisa dikatakan pungli, ini perlu penjelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, GABSI juga mendesak adanya tindak lanjut tegas, baik berupa sanksi denda maupun penutupan terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas usaha wisata.

Jika tidak ada langkah konkret, GABSI menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

Baca Juga:  Saparan di Lereng Andong: Warga Sawit Kompak Bawa Ingkung, Tumpeng, dan Rasa Syukur

“Kalau tidak ditindaklanjuti kaitan denda dan penutupan, kemungkinan akan kami lanjutkan dengan mengirim sekitar 36 surat ke Presiden, BPK, KPK, dan kementerian terkait, agar persoalan ini menjadi perhatian serius dan tidak dianggap sepele,” tegas Winarno.

Audiensi ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola perizinan, transparansi, serta akuntabilitas penerimaan pajak daerah. Hingga kini, pihak DPRD Kabupaten Semarang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal-hal yang disampaikan dalam forum tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!