Polisi Gagalkan Penyelundupan 43,8 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin
JAKARTA | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 43,8 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang terafiliasi dengan gembong narkotika, Fredy Pratama.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, sabu-sabu itu dikemas dalam 44 paket besar dan dibawa oleh dua kurir berinisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung.
“Sabu-sabu terbungkus dalam 44 paket besar dibawa oleh dua kurir inisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung,” ujar Rosyanto, Senin (13/4/2026).
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4/2026). Saat penangkapan, polisi menemukan dua koper besar yang berisi puluhan paket sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono langsung memerintahkan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan kemudian melakukan pelacakan terhadap pergerakan para terduga pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kedua kurir di sebuah hotel, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Rosyanto menegaskan, kepolisian akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan besar yang terlibat.
“Selain menangkap jaringan pengedar, tentu kita juga harus berupaya melakukan pencegahan dan ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika lintas wilayah tersebut.(Ril)













Tinggalkan Balasan