HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Uji KIR di Kudus Gratis Sejak 2024, Dishub Pastikan Layanan Tetap Optimal

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus memastikan layanan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) tetap berjalan optimal tanpa pungutan retribusi. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 2024 sebagai bagian dari program nasional untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Kudus, Mukhlisin, mengatakan kebijakan bebas retribusi tersebut bertujuan mendorong pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang agar lebih tertib melakukan uji kelayakan secara berkala.

“Sejak 2024 layanan uji KIR sudah non-retribusi. Ini merupakan program nasional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya pengujian,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga:  Normalisasi Sungai Wulan, Ratusan Makam di Kudus Harus Dipindah

Selain pembebasan biaya, Dishub Kudus juga mengadopsi sistem digital melalui aplikasi full cycle yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan serta memudahkan pendataan kendaraan.

Pasca libur Lebaran, Dishub Kudus sempat membuka layanan tambahan selama dua hari guna mengantisipasi penumpukan antrean kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya habis selama periode libur.

Upaya tersebut dinilai efektif karena mampu menjaga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tetap stabil tanpa lonjakan signifikan.

“Setelah kami buka layanan tambahan, jumlah kendaraan yang datang tetap normal, sekitar 50 sampai 60 kendaraan per hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Pria Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Balai Jagong Kudus, Polisi Bergerak Cepat

Dalam proses pengujian, setiap kendaraan akan melalui sembilan tahapan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan lampu, sistem pengereman, dimensi kendaraan, berat kosong kendaraan, hingga kondisi ban dan komponen teknis lainnya.

“Total ada sembilan item pemeriksaan, termasuk lampu, rem, dimensi kendaraan, berat kosong, dan kondisi teknis lainnya untuk memastikan kendaraan layak jalan,” katanya.

Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan cukup membawa KTP, kendaraan yang akan diuji, serta dokumen uji sebelumnya bagi yang melakukan perpanjangan. Sementara untuk kendaraan baru, diperlukan dokumen tambahan dari dealer seperti surat keterangan registrasi dan spesifikasi kendaraan.

Baca Juga:  Rumah Warga Kali Taman Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mukhlisin menegaskan, uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kendaraan angkutan umum maupun barang tetap memenuhi standar keselamatan.

“Uji KIR berlaku enam bulan, sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan pengujian secara berkala agar kendaraan tetap aman di jalan,” terangnya.

Dishub Kudus berharap kebijakan bebas retribusi ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan dalam melakukan uji KIR. Dengan begitu, keselamatan transportasi di wilayah Kudus diharapkan terus terjaga.

“Harapannya masyarakat memanfaatkan layanan ini karena sudah gratis dan prosedurnya juga semakin mudah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!