HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terungkap Setelah Dua Tahun, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Mojokerto

Laporan: Ninis

KOTA MOJOKERTO | HARIAN7.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sempat terjadi pada 2024 di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27) sebagai terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota pada Jumat (27/3/2026) setelah proses penyelidikan atas laporan korban berinisial S, yang saat kejadian masih di bawah umur.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Semarang Ringkus 4 Pelaku Penyerangan di Exit Tol Ungaran, Ini Motifnya

Kepala Seksi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang disertai tekanan dan ancaman sehingga tidak berdaya.

“Korban mengaku mengalami peristiwa tersebut dalam kondisi tertekan karena adanya intimidasi dari terduga pelaku,” ujar Jinarwan, Senin (30/3/2026).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Menguak Kotak Pandora: GIBAS Desak Kejati Jateng Bertindak Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

Selain dugaan kekerasan seksual, polisi juga menemukan adanya indikasi kekerasan fisik serta ancaman yang memperkuat tekanan terhadap korban.

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Satresnarkoba Purbalingga Ringkus 4 Pengguna Tembako Sintesis

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!