HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satresnarkoba Purbalingga Ringkus 4 Pengguna Tembako Sintesis

Polisi saat hadirkan tersangka 4 pengguna tembakau sintesis, Selasa (4/7/2023). 

PURBALINGGA | HARIAN7.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 4 tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembako sintetis.

Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, Bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka,” ujarnya, saat jumpa pers, Selasa (4/7/2023). 

Baca Juga:  Prestasi Luar Biasa Al Falah Salatiga, Raih 2 Medali Emas dalam Indonesia International Applied Science Project Olympiad 2023

Menurutnya, Saat petugas melakukan observasi pada Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis. 

“Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023),” ucapnya. 

Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

Baca Juga:  Kerja Bakti Bersama Warga, Babinsa Apresiasi Desa Bantarsari Sisihkan Dana Desa Untuk Pembangunan Desanya

“Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. Terangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut,” jelasnya. 

Wakapolres menuturkan, Setelah membayar dengan cara transfer kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

“Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembako sintetis untuk dikonsumsi bersama. Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembako sintetis tersebut atau barter,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Tangkap Pelaku dan Gerebek Gudang Oli Palsu di Semarang

Wakapolres menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya. 

Penulis : Wahyudin

Editor   : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!