HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Menguak Kotak Pandora: GIBAS Desak Kejati Jateng Bertindak Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | Harian7.com – Desakan keras datang dari kalangan akar rumput. Organisasi Masyarakat Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Cilacap menyerukan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Kasus Dugaan Korupsi BUMD Cilacap Menguak Kotak Pandora: GIBAS Desak Kejati Jateng Bertindak Tegas dan Tanpa Pandang Bulu, menyebut kasus ini bukan perkara sepele. Dugaan penyelewengan dana dari anggaran daerah yang disebutnya “segitu besar ukuran APBD Cilacap” harus dibongkar habis, tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kami cukup miris dengan adanya kasus tersebut, uang segitu besar ukuran APBD Cilacap, ludes untuk bancakan para oknum pejabat,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (30/07/2025).

Baca Juga:  Managemen PSIS Optimis Tiga Poin Bakal Diraih Saat Laga Lawan PSM

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Kejati Jateng harus bersikap berani, tidak ciut nyali menghadapi tekanan dari kekuatan politik maupun penguasa daerah yang mencoba melindungi pihak-pihak tertentu.

“Maju terus, pantang surut, usut tuntas dan juga tidak boleh tebang pilih dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Bambang juga menyindir keterlibatan sejumlah pihak yang dinilainya belum tersentuh hukum. Ia menyebut nama PT Rumpun Sari Antan (RSA) sebagai salah satu pihak yang patut dicurigai. Ia menduga, bukan hanya direktur yang bermain, namun bisa saja ada jaringan yang lebih luas di balik dugaan penyelewengan ini.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Patroli SREG dan Penyekatan di Perbatasan Jelang 1 Suro

“Bersihkan itu oknum dari PT Rumpun Sari Antan (RSA), apakah betul hanya sang direktur yang terlibat, mungkin ada pihak-pihak yang ikut bermain. Hebat amat bisa bermain sendirian,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, Bambang menyoroti keabsahan penggunaan dana APBD yang disebutnya disahkan lewat Perda. Namun menurutnya, keberadaan Perda bukan berarti segala pihak bisa cuci tangan. Ia menyerukan agar pembuat Perda hingga tim Banggar dan para broker pengadaan tanah juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Para pihak yang menghasilkan perda tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk Banggar, para broker di lapangan yang berhubungan dengan pengadaan tanah, penawaran dan penentuan harga tanah dan lain-lain,” tegasnya.

Baca Juga:  Jajaran Kepengurusan P3MI Cahaya Fortuna Cilacap Periode 2023-2027 Dilantik, Ini Harapannya

Tak berhenti di situ, ia juga meminta Kejati menguliti lebih dalam ke dalam tubuh PT CSA. Ia mempertanyakan apakah benar hanya komisaris yang bertindak, atau ada pihak-pihak lain yang berperan di balik layar.

“Apakah hanya komisaris sendiri yang berbuat dan harus bertanggung jawab, apa tidak ada yang lain? Yang menjadi pertanyaan, apa betul komisaris bertindak sendiri, tidak ada kawan? Atau jangan-jangan komisaris bertindak atas perintah atasannya?” ungkapnya.

Dengan nada tajam, Bambang pun menutup pernyataannya dengan satu pesan: jangan biarkan kasus ini mandek atau dikendalikan oleh kepentingan.

“Untuk itu Kejati harus teliti, cermat dan tidak mau diintervensi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!