HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Nganjuk Mandek Lima Bulan, Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Laporan: Budi S/Indra

NGANJUK | HARIAN7.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polres Nganjuk menuai sorotan dari pihak korban. Peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2025 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur itu hingga kini disebut belum menetapkan tersangka, meski telah berjalan lebih dari lima bulan.

Kuasa hukum korban, Bambang Purwanto, mengatakan pihaknya mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang menurutnya sudah berada pada tahap penyidikan.

“Kami menanyakan ke penyidik kenapa kasus ini terkesan sangat lamban, padahal sudah di tingkat penyidikan. Mengingat antara korban dan pelaku saling kenal, ini sebetulnya tidak sulit. Maka dari itu kami mohon segera diproses secara hukum yang berlaku,” kata Bambang kepada Harian7 di depan kantor Pidum Unit 1 Polres Nganjuk, Senin (16/3/2026).

Bambang menambahkan, pihaknya juga berencana meminta perhatian pimpinan kepolisian agar proses hukum dapat segera berjalan.

“Kami juga akan minta atensi kepada Kapolres dan Kapolda memerintahkan penyidik untuk menetapkan jadi tersangka dan menahan para pelaku pengeroyokan tersebut,” ujarnya.

Korban berinisial YSP (20) diketahui mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut. Ia mengaku sempat mengalami sakit selama dua bulan dan hingga kini bahu serta lengan kanannya masih terasa nyeri sehingga belum dapat kembali bekerja.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, korban menduga ada tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yakni berinisial HD, RK, AG, GL, AD, GG, dan SG. Sementara satu nama lain yang disebut sebagai BPD masih dalam penyelidikan.

Pada Senin (16/3/2026), YSP bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Polres Nganjuk untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Ini sebetulnya perkara mudah, kenapa terkesan lambat sekali prosesnya. Karena sudah jelas pelaku pengeroyokan ini nama-namanya sudah tahu dan korban sama pelaku saling mengenal,” kata Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk AKP Sukoco belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB saat korban menghadiri acara pernikahan temannya, Erwin, di rumah Kasimin, Dusun Jaruman RT 06/RW 02, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom.

Saat itu korban datang seorang diri dan sempat bernyanyi di panggung hiburan. Namun tiba-tiba seorang pria berinisial HD datang dari arah bawah panggung dan memukul bagian belakang kiri tubuh korban.

Setelah itu korban ditarik oleh RK hingga terjatuh dan terbentur meja. Ketika korban berusaha berdiri, pelaku lain berinisial SG kembali memukulnya, lalu bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Korban kemudian berhasil melarikan diri dan mendapat pertolongan dari Dimas, Ganden, serta Firdaus yang mengantarnya pulang. Ayah korban selanjutnya membawa YSP ke RSUD Kertosono untuk menjalani pemeriksaan medis dan foto rontgen.

Merasa dirugikan secara fisik, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nganjuk dengan harapan kasus itu segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Berita sebelumnya:

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Nganjuk Jadi Perhatian Publik, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Proses Penanganan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!