HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bareskrim Geledah Perusahaan Emas di Surabaya–Sidoarjo, 51 Kg Emas Batangan Disita

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah sejumlah perusahaan pengolahan emas di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan puluhan kilogram yang diduga terkait perdagangan emas ilegal.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, di beberapa lokasi perusahaan. Di antaranya PT Simba Jaya Utama di kawasan Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Penyidik juga mendatangi PT Indah Golden Signature di Jalan Embong Gayam, Surabaya, serta PT Suka Jadi Logam di kawasan Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo.

Baca Juga:  Di Balik Janji Palsu Kontraktor Abal Abal, Inilah Kisah Penipuan Cinta yang Berujung Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perdagangan emas ilegal.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa minggu lalu di Surabaya dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Dalam rangkaian pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa lima lokasi berbeda. Dari lokasi-lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta emas dalam bentuk perhiasan dan batangan.

Total emas yang disita terdiri dari perhiasan seberat sekitar 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Baca Juga:  Dorong Keberlanjutan Media, Dana Abadi Jurnalisme Muncul sebagai Angin Segar untuk Pers Indonesia

Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp7,13 miliar dari sebuah rumah di kawasan Tampomas, Surabaya.

Ade Safri menjelaskan barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyidikan terkait dugaan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam perdagangan emas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga:  Kapten Semar Karate Circuit 2025: 157 Karateka Muda Panaskan Tatami Ungaran

Dari hasil penyelidikan sementara, emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Penyidik juga mencatat nilai transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,9 triliun.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!