HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Editor: Shodiq

JAKARTA,HARIAN7.COM– Upaya hukum Nikita Mirzani di tingkat kasasi kandas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi artis tersebut, sehingga ia tetap dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani. Dengan putusan ini, Nikita tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Misteri Kematian Brigadir Ridhal, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Awal

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi sebagaimana dikutip dari laman resmi MA , Jumat (13/3/2026).

Putusan tersebut diputuskan oleh ketua majelis hakim Soesilo, dengan anggota Sutarjo dan Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta didampingi panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Selain menolak permohonan terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Wajah Baru di Senayan: Muh. Haris Siap Perjuangkan Aspirasi Jateng 1

“Tolak kasasi Penuntut Umum,” lanjut bunyi amar tersebut.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hukuman tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding menjadi 6 tahun penjara. Nikita dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!